Karawang,Infotipikor.com – Dalam rangka peringatan hari Raya Natal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang,Minggu, 25 Desember 2022 pukul 10.00 WIB s.d 10.30 WIB, telah dilaksanakan Pemberian Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh: Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang;, Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Karawang;, Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Karawang;, Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIA Karawang;, Staff Bimaswat, KPLP dan Register.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang Lenggono Budi, menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, diantaranya :
Hari Raya Natal mengingatkan kita untuk tidak membeda-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani Pidana di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk terus berbuat baik,atau memperbaiki diri sehingga menyadari kesalahan, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga diterima kembali oleh masyarakat, aktif berperan dalam pembangunan sebagai Warga Negara yang baik dan bertanggung jawab.
Apapun situasi dan kondisi sekarang, uluran tangan perdamaian dan persahabatan adalah solusi dari semua situasi kita.
Kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal Tahun 2022 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan merubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan, serta dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dalam kesempatan ini, kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang menyampaikan pesan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berkeyakinan Nasrani untuk :
Terus memperbaiki diri dengan melihat situasi dan kondisi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, Teruslah menebar kebaikan, dan menjalin persahabatan dengan sesama ummat beragama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, Serta selalu taat dan patuh terhadapat ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tuhan, dan ketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.
Adapun Rekapitulasi Perolehan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 :
a. Remisi Khusus I (RK-I) = 10 Orang
b. Remisi Khusus II (RK-II) = – Orang
c. Remisi Khusus II (RK-II) + Subs = 0 Orang
Sehingga total Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang yang memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2022 adalah 10 Orang Upacara Remisi Khusus Hari Raya Natal 2022 berjalan dengan baik dan Khidmat. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang berkomitmen untuk terus meningkatkan Pelayanan baik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan maupun Masyarakat.
(Indra Jaya)