Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Fly Over Pelangi,Diberi Nama Jadi Jaksa Agung R. Seoprapto
    Daerah

    Fly Over Pelangi,Diberi Nama Jadi Jaksa Agung R. Seoprapto

    By RedaksiNovember 16, 2022Updated:November 16, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kota Bandung,Infotipikor.com –  Seusai peresmiannya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana, menyampaikan, bahwa latar belakang dari dipilihnya nama Jaksa Agung R. Soeprapto untuk fly over tersebut.

    “Kita meresmikan fly over Jalan Jakarta-Ibrahim Adjie menjadi nama salah satu pahlawan Bapak Kejaksaan RI, yakni Jaksa Agung R. Soeprapto.Karena jasa-jasa beliau terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ungkap Yana.

    Ia berharap, dengan dipilihnya nama salah satu pahlawan nasional, bisa membuat masyarakat semakin mengenal dan terinspirasi oleh semangatnya.

    “Dan tentunya bisa mengambil pelajaran dari pengabdian serta dedikasi beliau kepada negara Indonesia,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, proses dipilihnya nama Jaksa Agung R. Soeprapto, bermula dari permohonan Kejaksaan Tinggi Jabar.

    “Ada tim kajian. Lalu, karena ini jalan milik nasional, sehingga kami ajukan izin ke PUPR. Akhirnya disetujui,” jelasnya.

    Baca Juga:  Samsat Bandung Tengah: Kemudahan Bayar Pajak Tanpa KTP Hanya untuk STNK, BPKB Tetap Sesuai Aturan

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana menghaturkan terima kasih kepada Pemkot Bandung yang telah membantu proses penamaan fly over tersebut.

    “Nama fly over ini sebagai Jalan Jaksa Agung R. Seoprapto, bukan semata sebagai simbol. Tapi, bisa memberikan inspirasi akan perjuangan, dedikasi, dan integritas beliau yang menjadi dasar kami juga dalam melaksanakan tugas di kejaksaan,” ucapnya.

    Ia memaparkan, nama Jaksa Agung R. Seoprapto tak hanya disematkan di Kota Bandung. Di beberapa wilayah seperti Garut dan Karawang juga sudah meresmikan nama Jaksa Agung R. Seoprapto sebagai jalan.

    “Di tempat-tempat lain berbagai provinsi juga sudah memberikan nama Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai nama jalan,” akunya.

    Baca Juga:  Ribuan Petambak Indramayu Ancam Gelar Aksi Besar Tolak PSN Revitalisasi Tambak Pantura

    Sebagai informasi singkat, R. Seoprapto (17 Maret 1896 – 2 Desember 1964) adalah Jaksa Agung pada tahun 1950 hingga 1959. Ia mengawali kariernya sebagai hakim di berbagai daerah.

    Meski tak sempat meraih gelar akademis (MR. atau SH), tapi sepak terjangnya di dunia penegak hukum membuktikan kepiawaian dan ketegasan yang terpuji.

    Ia mempersatukan jaksa-jaksa yang dulu sebagai jaksa negara bagian menjadi jaksa negara RI. Ia juga yang membentuk pola mutasi nasional bagi para jaksa.

    Ia menjembatani terbentuknya kejaksaan modern yang semula hanya untuk kasus berkaitan penduduk pribumi. Kini menjadi kejaksaan yang terbuka dan berlaku atas kasus yang dialami seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

    (Indra Jaya)

    Post Views: 232
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pemkot Bandung Sepakat Kembangkan PSEL Sarimukti

    April 18, 2026

    Bungkam Dikonfirmasi Pungli Bansos Rp 20 Ribu, Kuwu Tanjungsari  Terancam 4 Tahun Penjara

    April 18, 2026

    Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Buol, Tindak Pelaku Tambang Ilegal

    April 17, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pemkot Bandung Sepakat Kembangkan PSEL Sarimukti

    April 18, 2026

    Muscab PKB Indramayu 2026, Amroni Optimis Raih Kemenangan Mutlak di Pemilu

    April 18, 2026

    Pelantikan Pengurus DPC Partai NasDem se-Kabupaten Sumedang Digelar di Jatinangor

    April 18, 2026

    Bungkam Dikonfirmasi Pungli Bansos Rp 20 Ribu, Kuwu Tanjungsari  Terancam 4 Tahun Penjara

    April 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.