Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Pendidikan»Ketua Komisi Informasi Pusat Lakukan Pembinaan,dan Resmikan Kantor Layanan Informasi Publik UIN SGD Bandung
    Pendidikan

    Ketua Komisi Informasi Pusat Lakukan Pembinaan,dan Resmikan Kantor Layanan Informasi Publik UIN SGD Bandung

    By RedaksiSeptember 7, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bandung | Infotipikor.com – Perguruan Tinggi Negeri merupakan salah satu lembaga publik, hendaknya berkomitmen untuk membangun budaya keterbukaan informasi publik.

    “Ini sangat penting, untuk semakin meningkatkan kepercayaan publik. Mulailah dengan transparansi dan saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan UIN Bandung ini, dengan penguatan kelembagaan dan fasilitasi layanan yang prima,” tegas Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Dr. Donny Yoesgiantoro saat memberikan pembinaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),dan meresmikan kantor layanan informasi publik Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, di Kampus 1 Jalan A.H. Nasution No. 105 Cibiru, Bandung, Selasa (06/09/2022).

    Acara tersebut dihadiri Rektor, para Wakil Rektor, Kepala Biro, para Dekan, Kepala SPI, para Ketua Lembaga, seluruh koordinator di lingkungan Universitas dan Fakultas, para Kepala Pusat juga PPID Pelaksana.

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua KI Pusat mengingatkan bahwa hak atas informasi merupakan hak asasi manusia, dan hal tersebut diatur dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945. Dimana disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

    Badan publik, lanjut Dr. Donny, berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Menyebarluaskan informasi publik dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami,“Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi,” tegasnya.

    Komitmen UIN SGD Bandung,
    Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof Mahmud, mengapresiasi kehadiran Ketua Komisi Informasi Pusat dalam memberikan pembinaan kepada PPID.

    “Kami semua sangat berterimakasih Pak Ketua,di tengah kesibukannya berkenan hadir memberikan pembinaan. Hal ini memberikan semangat kepada PPID,dan bagi kami tentu merupakan salah satu bentuk komitmen, agar terus menjadi lebih baik. Belum lengkap rasanya jika predikat sebagai lembaga informatif belum diraih. Tahun 2022 ini harus diraih dan kami yakin dengan segala sumber daya,dan apa yang telah dilakukan selama ini, hal ini adalah mungkin,” tegasnya.

    UIN SGD Bandung, lanjut Rektor, berkomitmen menjadi lembaga publik informatif dan meminta semua pimpinan untuk mendukung penuh. “Siapkan segera data dukung untuk e-monev tahun 2022. Terbuka saja, jangan ada yang ditutupi, kecuali memang itu informasi yang dikecualikan,” tegasnya

    Ketua PPID Prof Tedi Priatna menjelaskan, menindaklanjuti arahan Atasan PPID (Rektor), pihaknya berkomitmen untuk memastikan terbangunnya layanan publik yang efektif, efisien, sederhana, transaparan, terbuka, tepat waktu, responsif dan adaptif.

    “Kami sudah memiliki website khusus PPID. Mereka yang memerlukan informasi publik, tidak harus ke kantor, walau kantor layanan publik secara khusus ada, namun bisa mengajukan secara online. Bahkan ada aplikasi mobile, yang mana layanan PPID bisa diakses melalui handphone. Ini bagian dari upaya memastikan layanan yang lebih baik,” jelasnya.

    Selain itu, PPID UIN Bandung juga mendapatkan pendampingan dari Komisi Informasi Jawa Barat. “Kami belajar ke PPID perguruan tinggi lain yang telah membawa lembaga mereka informatif, melakukan kerjasama dengan menandatangani nota kesepahaman dengan KI Jabar dan KI Pusat, menyiapkan semua dokumen pendukung seperti Pedoman, SOP, Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Yang Dikecualikan hasil Uji Konsekuensi dan fasilitas kantor yang mendukung layanan prima,” jelasnya.

    Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula peresmian Kantor Layanan Informasi Publik (PPID) yang berada di gedung rektorat kampus satu. Secara simbolik dengan melakukan gunting pita oleh Ketua KI Pusat dan Rektor. Selain itu ditandatangani pula nota kesepahaman antara UIN SGD Bandung dengan Komisi Informasi Pusat.

    (Indra Jaya/ITP)

    Post Views: 293
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Resmi Terbentuk, Pengurus Kelas X-7 SMAN 1 Juntinyuat Usung Visi “SAJU MANTAP” untuk Masa Depan Gemilang

    Juli 24, 2026

    SMAN 1 Campaka Gelar PPTA, Tanamkan Karakter dan Adaptasi Lingkungan Sekolah Sejak Hari Pertama

    Juli 23, 2026

    Mahal Karena Karakter: Dr. Masrurih Titip Pesan ke Taruna-Taruni Baru

    Juli 19, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Perkuat Fondasi Spiritual, Pemdes Cimahi Gelar Pengajian Bulanan Bersama Abuya Hasan Asy’ari

    Agustus 4, 2026

    ITB Perkuat Pemulihan Pascabencana di Bireuen Melalui Integrasi Psikososial, Kesehatan, dan Teknologi AI

    Agustus 4, 2026

    Perkuat Sinergi, PGRI Jawa Barat Gelar Rakor Bersama Pengurus Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat

    Agustus 4, 2026

    Pos Kamling di Campaka Hancur Diterjang Truk Box, Warga Geram Perusahaan Dinilai Lepas Tangan

    Agustus 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.