Purwakarta | Infotipikor.com – Melansir dari beberapa media cetak dan online terkait dugaan pengusaha yang semena- mena meruksak lingkungan hidup disepadan aliran Sungai Cikao dengan secara di sengaja mengambil hasil alam seperti harta karun adanya pasir,batu-batuan dan masih banyak lagi harta karun yang terdapat di bantaran Sungai Cikao, kini menjadi polemik kontroversi dari berbagai pihak seperti aktivis peduli lingkungan,masyarakat tentunya dan lembaga LSM Barak Indonesia.
Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Sepadan Sungai sudah ada aturannya,baik pemanfaatan maupun kegiatan yang bisa dilakukan di dalamnya.
Pihak manapun tidak bisa secara semena-mena melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan tentunya di manfaatkan dari segelintir pengusaha saja.Karena belum tentu untuk masyarakat di sekitar wilayah tersebut ada manfaatnya,bisa jadi menimbul kan bahaya bukan keuntungan sebaliknya untuk di memanfaatkannya.
Dari sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sepadan Sungai Cikao yang terbentang di beberapa Desa seperti antara wilayah Desa Cidahu dengan wilayah Desa Parakanlima serta wilayah Desa Cisalada.
Seperti yang terjadi dan terlihat secara gamblang pada tanggal 18 Agustus 2022, nampak ada kegiatan di tengah-tengah lokasi tepatnya di aliran sungai dan sepadan sungai di daerah perbatasan Desa tersebut.
Mr (X)warga Desa Cidahu yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya mempertanyakan perihal kegiatan tersebut,” Apakah kegiatan tersebut diperbolehkan atau tidak? dan kalau tidak diperbolehkan kenapa oleh pihak terkait dibiarkan?” Ucapanya.
“Sebagai warga masyarakat Desa Cidahu saya mempertanyakan kepada pihak terkait, mulai dari pihak Desa, Kecamatan dan Pemda Purwakarta, perihal kegiatan tersebut,dengan adanya kegiatan pengerukan material yang ada di Daerah Aliran Sungai dan Sempadan Sungai.Nantinya,baik langsung atau tidak, jelas ini akan membahayakan lingkungan disekitar daerah tersebut,dan perihal amdal maupun perijinannya apakah sudah ada dan sesuai aturan?” Tuturnya.
Untuk itu, “Semoga pihak terkait bisa dengan segera menindaklanjuti perihal kegiatan yang diduga dilakukan atas perintah pemilik dan atau pengelola kawasan Cikao Park di Daerah Aliran Sungai dan Sepadan Sungai tersebut,” Pungkas Mr X.
Dari apa yang telah disampaikan oleh salah satu warga Desa sekitar berinisial X ini,kini menjadi bahan perhatian para aktivis muda dan lembaga di Purwakarta.
Sebut saja Cep Jenar adalah salah satu aktivis muda dan selaku humas LSM Barak Indonesia, angkat bicara perihal dengan banyaknya muncul pemberitaan,Cep Jenar menyikapi hal tersebut. pasalnya mestinya pengusaha mematuhi aturan UU seperti yang yang telah di amanatkan di bawah ini.
“Menurutnya,diduga pengembang Cikao Park melanggar PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR : 11 TAHUN 2012 T E N T A N G RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RT/RW)KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2011-2031, jelas dari ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung
Pasal 61 (3) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan resapan air,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan ketentuan tidak diperbolehkan kegiatan yang dapat mengurangi daya serap tanah terhadap air,”ungkapnya
Cep Jenar salah satu penggiat dan aktivis muda sekaligus humas LSM Barak menginginkan segera usut tuntas terkait dugaan para pengembang yang seolah-olah telah melanggar ketentuan UU yang berlaku di atas,”Tentunya untuk Bupati Purwakarta dengan melalui Aparat penegak hukum (APH),segera memanggil pengusahaan tersebut yang di duga sudah melanggar aliran sungai DAS demi untuk kepentingan pribadi Karena akibatnya nanti akan membahayakan warga sekitar,”tutupnya.
“Muspida Purwakarta dan OPD terkait juga Satgas Citarum Harum harus segera menindak lanjutinya,demi keberlangsungan ekosistem di sepadan Sungai Cikao,” pungkasnya.
(Redaksi)