Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kurang Dari Satu Bulan,Satres Narkoba Polres Majalengka Ungkap 8 Kasus dan 9 Orang Tersangka
    TNI - POLRI

    Kurang Dari Satu Bulan,Satres Narkoba Polres Majalengka Ungkap 8 Kasus dan 9 Orang Tersangka

    By RedaksiAgustus 24, 2022Updated:Agustus 24, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Majalengka | Infotipikor.com –  Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba ) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, merilis kinerja perang atas kejahatan narkoba kurang dari satu bulan sudah mengamankan 9 orang tersangka.

    Sepanjang bulan Agustus ini Sat Res Narkoba terus bekerja keras dengan mengungkap 8 (Delapan) kasus, diantaranya 6 (Enam) Kasus narkotika dan 2 (Dua) kasus menjual atau mengedarkan obat keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar dengan 9 orang tersangka,”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, Rabu (24/08/2022).

    “Ke 9 orang tersangka kita amankan dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” ungkap AKBP Edwin Affandi.

    Dengan modus operandi yang dilakukan para tersangka, ini merupakan pengedar dan mereka merupakan jaringan lokal serta barang-barang tersebut dari luar kota Majalengka serta dari penyelidikan kita akan kembangkan lagi,”tandasnya.

    “Barang bukti yang kita amankan dari 9 orang tersangka masing-masing berinisial DR (26), MRMS (28), IBK (42),FAF (27),AMR (20) Yakni Jenis Narkotika Jenis Sabu sebanyak 44,81 gram, dan dari tersangka berinisial DT (19) dan MA (24) yakni Jenis Ganja sebanyak 28,42 gram serta dari tersangka berinisial F (27) dan AS (30) yakni Obat Keras atau Bebas terbatas tanpa ijin (OKT) Sebanyak 430 butir,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Jembatan Perintis Garuda Resmi Dibuka, Warga Sindangsari Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo Subianto

    Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menegaskan, untuk tersangka kasus Narkotika akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Lebih lanjut untuk tersangka Kasus Menjual atau mengedarkan Obat keras / bebas terbatas tanpa ijin edar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”terangnya.

    Baca Juga:  Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    Di akhir keterangannya Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengajak dan menghimbau kepada masyarakat “katakan tidak pada narkoba, mari bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda”.

    “Narkoba sangat berbahaya dan sangat berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri”, tutur Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.

    Anggota kami dari Sat Res Narkoba Polres Majalengka, akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka,” tegasnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 152
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    April 1, 2026

    Polisi di Purwakarta dan Warga Bersatu Bersihkan Dampak Puting Beliung di Kecamatan Cibatu

    Maret 31, 2026

    Jembatan Perintis Garuda Resmi Dibuka, Warga Sindangsari Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo Subianto

    Maret 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Aksi Unjuk Rasa Petani Tambak Indramayu Berujung Kerusakan Fasilitas Alun-Alun

    April 2, 2026

    Halal Bihalal IGTKI-PGRI Jawa Barat, Pererat Silaturahmi Guru TK se-Jawa Barat

    April 2, 2026

    Transparansi Bantuan Pangan di Indramayu Dipertanyakan, Bulog Indramayu Bungkam

    April 2, 2026

    Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu 0,86 gram  Diamankan dari Seorang Pria di Darul Hasanah

    April 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.