Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Satu DPO Tindak Pidana Perkebunan di Kabupaten Buol,Diamankan Polda Sulteng
    TNI - POLRI

    Satu DPO Tindak Pidana Perkebunan di Kabupaten Buol,Diamankan Polda Sulteng

    By RedaksiAgustus 23, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Palu | Infotipikor.com – Polda Sulteng menangkap dan menahan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana dibidang Perkebunan yang terjadi di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

    Adalah inisial L (51 th) Warga Kecamatan Momunu Kabupaten Buol merupakan tersangka kelima yang ditahan penyidik menyusul empat tersangka lainnya,

    Demikian antara lain penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan resminya melalui pesan whatsapp yang dibagikan kepada media, Selasa (23/08/2022)

    “Saudara L (51 th) ditangkap pada Rabu (17/8/2022) di wilayah Kab. Buol” jelasnya

    “Saat ini yang bersangkutan ditahan di Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 18 Agustus 2022,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng itu

    Baca Juga:  Sambut HUT RI, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Kerja Bakti dan Pengecatan Masjid di KBN

    “Saudara L ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari beberapa kali panggilan Polda Sulteng,”ungkapnya

    Dalam perkara tindak pidana bidang Perkebunan yang dilaporkan oleh pihak PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) pada 16 Agustus 2021 lalu, setidaknya penyidik Polda Sulteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, sebut Didik

    Mereka adalah FS, AR dan FW yang perkaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan putusan 3 tahun 6 bulan, ujarnya

    Sementara untuk tersangka SR berkasnya sudah P.21. Menyusul kemudian tersangka L yang berkasnya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan, kata Didik

    Terhadap tersangka L Penyidik menjerat Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jo.Pasal 55 huruf (a) dan (d) Undang-undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda Rp 4 Milyar, pungkasnya

    Baca Juga:  Dari Rp1.000 Jadi Rumah Layak Huni, BAZNAS Purwakarta Serahkan Bantuan Rehabilitasi di Cisaat

    Untuk diketahui sekitar bulan Agustus 2021, sekelompok orang yg mengaku sebagai pengurus / pengawas dan anggota petani dari Koperasi Tani Plasma Awal Baru mendatangi areal perkebunan milik PT.HIP di Ds.Maniala Kec Tiloan Kab.Buol, dimana mereka telah menduduki dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit, selanjutnya buah kelapa sawit tersebut diangkut dan dilakukan penjualan yang berakibat kerugian PT. HIP.

    (Redaksi)

    Post Views: 195
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dampingi Warga Jual Jagung ke Bulog, Babinkamtibmas Campaka Wujudkan Sinergi Petani dan Pemerintah

    Agustus 4, 2026

    Pererat Sinergi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ngopi Bareng Jurnalis dalam Acara “Jaga Jakarta On The Spot”

    Agustus 4, 2026

    Sambut HUT RI, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Kerja Bakti dan Pengecatan Masjid di KBN

    Agustus 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Gerak Cepat Polres Purwakarta, Terduga Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid Al-Muhajirin Berhasil Diamankan

    Agustus 7, 2026

    Aktivitas Tambang Ilegal Sungai Tabong Tak Kunjung Berakhir, 10 Alber Diduga Masih Beroperasi

    Agustus 7, 2026

    DPC GRIB Jaya Purwakarta Soroti Proyek Gedung 3 Lantai Milik “Ibu Nong” di Purwakarta, Diduga Abaikan K3 dan Upah Layak

    Agustus 7, 2026

    Peringati Maulid Arbain ke-7, Bupati dan Wabup Buol Hadiri Pengajian Akbar di Masjid Agung At-Tafakur

    Agustus 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.