Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Satu DPO Tindak Pidana Perkebunan di Kabupaten Buol,Diamankan Polda Sulteng
    TNI - POLRI

    Satu DPO Tindak Pidana Perkebunan di Kabupaten Buol,Diamankan Polda Sulteng

    By RedaksiAgustus 23, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Palu | Infotipikor.com – Polda Sulteng menangkap dan menahan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana dibidang Perkebunan yang terjadi di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

    Adalah inisial L (51 th) Warga Kecamatan Momunu Kabupaten Buol merupakan tersangka kelima yang ditahan penyidik menyusul empat tersangka lainnya,

    Demikian antara lain penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan resminya melalui pesan whatsapp yang dibagikan kepada media, Selasa (23/08/2022)

    “Saudara L (51 th) ditangkap pada Rabu (17/8/2022) di wilayah Kab. Buol” jelasnya

    “Saat ini yang bersangkutan ditahan di Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 18 Agustus 2022,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng itu

    Baca Juga:  Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    “Saudara L ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari beberapa kali panggilan Polda Sulteng,”ungkapnya

    Dalam perkara tindak pidana bidang Perkebunan yang dilaporkan oleh pihak PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) pada 16 Agustus 2021 lalu, setidaknya penyidik Polda Sulteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, sebut Didik

    Mereka adalah FS, AR dan FW yang perkaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan putusan 3 tahun 6 bulan, ujarnya

    Sementara untuk tersangka SR berkasnya sudah P.21. Menyusul kemudian tersangka L yang berkasnya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan, kata Didik

    Terhadap tersangka L Penyidik menjerat Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jo.Pasal 55 huruf (a) dan (d) Undang-undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda Rp 4 Milyar, pungkasnya

    Baca Juga:  Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    Untuk diketahui sekitar bulan Agustus 2021, sekelompok orang yg mengaku sebagai pengurus / pengawas dan anggota petani dari Koperasi Tani Plasma Awal Baru mendatangi areal perkebunan milik PT.HIP di Ds.Maniala Kec Tiloan Kab.Buol, dimana mereka telah menduduki dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit, selanjutnya buah kelapa sawit tersebut diangkut dan dilakukan penjualan yang berakibat kerugian PT. HIP.

    (Redaksi)

    Post Views: 163
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    April 6, 2026

    Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    April 1, 2026

    Polisi di Purwakarta dan Warga Bersatu Bersihkan Dampak Puting Beliung di Kecamatan Cibatu

    Maret 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    UIN SGD Bandung Gelar Wisuda Ke-107, Rektor Lantik 1.500 Lulusan

    April 11, 2026

    Kajati Jabar Paparkan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

    April 11, 2026

    Jum’at Bersih Desa Tinumpuk: Kuwu Duriyan Turunkan Ekskavator Dana Pribadi

    April 10, 2026

    Samsat Bandung Tengah: Kemudahan Bayar Pajak Tanpa KTP Hanya untuk STNK, BPKB Tetap Sesuai Aturan

    April 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.