Bangka Barat | Infotipikor.com – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat,pada Kamis,11 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, berhasil mengamankan seorang pria bernama PA (28),
Warga Jl.Kebun Sawit Plasma,Kp.Tempilang,RT 01 Dusun 1, Desa Tempilang Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, labtaran kedapatan membawa narkoba jenis Sabu seberat 1,70 gram.
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.K,melalui Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah menjelaskan,berdasarkan hasil pengembangan dari informasi tersangka TO bahwa,PA memiliki narkotika jenis Sabu, kemudian anggota melakukan penyelidikan tentang keberadaan PA, dan pada saat penyelidikan ditemukanlah PA di seputaran Jl.Kebun Sawit Plasma Rt.01, Dusun 1, Desa Tempilang Kecamatan Tempilan,Kabupaten Bangka Barat.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (Enam) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) buah kaca pirek di dalam bungkusan rokok merk Sampoerna mild Kemudian saat ditanyakan atas kepemilikan barang tersebut PA mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
Selanjutnya, TO dan PA diamankan di Mapolres Bangka Barat, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.
Menurut Kasat Narkoba, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain barang bukti berupa sabu, dari tangan tersangka juga disita 1 (Satu) buah handphone android,1 (Satu) buah kaca pirek.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji besi.
“Kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kita akan terus kerja keras mensosialisasikan bahaya narkoba, agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kasat Narkoba.
(M.Rifuad)