Morowali | Infotipikor.com – Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dimana,proses tender paket pekerjaan Pembangunan Anjungan Pantai Matano (Lanjutan) menimbulkan masalah.Hal tersebut disoal oleh salah satu peserta tender yakni Umardin, Direktur PT.Bryan Bimantara Lestari,Perusahaan yang berkedudukan di Jakarta.
Umardin mengatakan bahwa,beberapa waktu yang lalu,Perusahaannya mengikuti tender paket pekerjaan Pembangunan Anjungan Pantai Matano (Lanjutan) Kabupaten Morowali,Provinsi Sulawesi Tengah dengan pagu anggaran Rp.20.071.800.000 (Dua Puluh Milyar Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah),hal ini disampaikannya kepada awak media pada,Senin (08/08/2022).
“Perusahaan saya (PT.Bryan Bimantara Lestari) dari awal sudah mengikuti proses tender sesuai dengan aturan,dan semua persyaratan sudah saya persiapkan,termasuk nilai penawaran saya tergolong jauh lebih murah rp.3 Milyar lebih,dibandingkan dengan nilai penawaran yang diajukan oleh pemenang tender,”Ujarnya.
Lanjut,Umardin menyampaikan, bahwa dengan selisih penawaran harga yang disampaikan oleh pemenang tender yang nilainya lebih dari 3 Milyar,apakah tidak mengakibatkan kerugian negara?
“Tanggal 30 Juli 2022 saya menyampaikan sanggahan kepada Pokja atas permaslahan tersebut,namun,Pokja tidak memberikan jawaban secara rinci,bahkan Pokja memberikan jawaban bahwa,pertanyaan-pertanyaan tersebut penjelasannya sudah sangat gamblang tertuang dalam dokumen,”Beber Umardin.
Pertanyaan saya,apakah sah pemenang tender jika ada peserta tender yang lain mengajukan pertanyaan dan tidak dijawab secara rinci oleh Pokja?
Hari ini,Tanggal 08 Agustus 2022,saya melayangkan surat Sanggahan Banding dengan surat nomor : 03/BBL/SHG-Banding/VIII/2022,melalui portal SPSE.
“Jaminan sanggah banding saya tidak lampirkan,dengan alasan tahapan tender sudah selesai (Berkontrak).” Pungkasnya.
Sementara,Rustam Sabalino Kepala Dinas PUPR Kabupaten Morowali melalui Chatting Aplikasi Whatssap pada hari Senin,Tanggal 08 Agustus 2022, saat dilakukan klarifikasi terkait dengan hal tersebut mengatakan,”Sebentar pak,saya mau menanyakan dulu kepada Pokja,”Kata Kadis PUPR Kabupaten Morowali.
Hingga berita ini tayang,Kepala Dinas PUPR Kabupaten Morowali belum memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang proses tender yang dimaksud.
(Herman.M)