Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polsek Jebus,Polres Bangka Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Tiga TKP Berbeda
    Kriminal

    Polsek Jebus,Polres Bangka Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Tiga TKP Berbeda

    By RedaksiAgustus 7, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bangka Barat | Infotipikor.com – Tim Spider Polsek Jebus Polres Bangka Barat, behasil mengamankan
    SND alias MTN (35) pria asal, Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat, dan DKJ alias BYU (37) warga Perumnas Desa Sekar Biru, Parit Tiga, Bangka Barat.kedua pelaku pencurian handphone dan kendaraan R2 tersebut berhasil diamankan oleh Tim Laba-laba Polsek Jebus, Jum’at (05/08/2022).

    Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo,S.I.K,melalui Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho,SH,S.I.K menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tidak pidana pencurian tersebut, Minggu (07/08/2022).

    “Adanya laporan masyarakat ke Polsek Jebus tentang terjadinya tindak pidana pencurian yang terjadi dalam kurun waktu dua hari yaitu,tanggal 02 Agustus 2022 dan tanggal 03 Agustus 2022 di Tiga TKP yang berbeda yaitu, Kampung Bukit Maya, Dusun Sunthai, Desa Air Gantang, dan Dusun Jampan, Desa Kelabat Parit Tiga serta Dusun Tumbak Petar, Kecamatan Jebus Bangka Barat,”Ujarnya.

    Berbekal informasi dari masyarakat,kami mengirim Tim Spider yang dipimpin Bripka Taufik, bersama Briptu Rama dan Briptu Hamzah, dibantu Bripka Syarif Sublantika untuk melakukab penyelidikan, menyisir serta mengumpulkan bukti,dan mengidentifikasi keberadaan serta keterlibatan para pelaku dalam peristiwa pidana pencurian tersebut di lapangan.

    “Didapati tersangka SND alias MTN sedang duduk santai di bengkel yang berada di wilayah Puput, Kecamatan Parit Tiga, dan DKJ alias BYU diamankan di daerah Perumnas, Sekar Biru, Parit Tiga, Bangka Barat. Keduanya sempat mengelak dan melawan petugas saat hendak diamankan.Namun, akhirnya pasrah setelah ditunjukkan bukti-bukti tentang keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian tersebut,”ungkapnya.

    Selanjutnya, Tim Spider membawa kedua tersangka ke Mako Polsek Jebus beserta barang bukti,dua buah hand phone dan satu unit kendaraan R2 guna penyelidikan, penyidikan dan pengembangan serta proses hukum selanjutnya,”Pungkas Kapolsek Jebus.

    (M Rufuad/Rizal)

    Views: 272
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

    September 14, 2026

    Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan IRT dan 30 Paket Narkotika di Lawe Alas

    September 13, 2026

    Diduga Tak Kantongi SBU BS001, CV Mambers Menangkan Proyek Marka Jalan Rp950 Juta di Manokwari; Wartawan Infotipikor.com Diintimidasi dan Diancam “Dihabisi”

    Agustus 30, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    LAN Aceh Tenggara Apresiasi Kinerja Polri, Desak Kapolri “Sikat Habis” Bandar Narkoba di Bumi Sepakat Segenap

    Oktober 14, 2026

    Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Buol Matangkan Dokumen Perencanaan Kawasan Agropolitan

    Oktober 14, 2026

    Kajari Indramayu Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial: Cek Fakta Sebelum Sebarkan, Hindari Ujaran Kebencian

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Bandung Hentikan Sementara Penataan Kabel Udara, Beri Waktu Operator Pulihkan Jaringan Internet

    Oktober 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.