Bangka Barat | Infotipikor.com – Tim Spider Polsek Jebus Polres Bangka Barat, behasil mengamankan
SND alias MTN (35) pria asal, Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat, dan DKJ alias BYU (37) warga Perumnas Desa Sekar Biru, Parit Tiga, Bangka Barat.kedua pelaku pencurian handphone dan kendaraan R2 tersebut berhasil diamankan oleh Tim Laba-laba Polsek Jebus, Jum’at (05/08/2022).
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo,S.I.K,melalui Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho,SH,S.I.K menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tidak pidana pencurian tersebut, Minggu (07/08/2022).
“Adanya laporan masyarakat ke Polsek Jebus tentang terjadinya tindak pidana pencurian yang terjadi dalam kurun waktu dua hari yaitu,tanggal 02 Agustus 2022 dan tanggal 03 Agustus 2022 di Tiga TKP yang berbeda yaitu, Kampung Bukit Maya, Dusun Sunthai, Desa Air Gantang, dan Dusun Jampan, Desa Kelabat Parit Tiga serta Dusun Tumbak Petar, Kecamatan Jebus Bangka Barat,”Ujarnya.
Berbekal informasi dari masyarakat,kami mengirim Tim Spider yang dipimpin Bripka Taufik, bersama Briptu Rama dan Briptu Hamzah, dibantu Bripka Syarif Sublantika untuk melakukab penyelidikan, menyisir serta mengumpulkan bukti,dan mengidentifikasi keberadaan serta keterlibatan para pelaku dalam peristiwa pidana pencurian tersebut di lapangan.
“Didapati tersangka SND alias MTN sedang duduk santai di bengkel yang berada di wilayah Puput, Kecamatan Parit Tiga, dan DKJ alias BYU diamankan di daerah Perumnas, Sekar Biru, Parit Tiga, Bangka Barat. Keduanya sempat mengelak dan melawan petugas saat hendak diamankan.Namun, akhirnya pasrah setelah ditunjukkan bukti-bukti tentang keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian tersebut,”ungkapnya.
Selanjutnya, Tim Spider membawa kedua tersangka ke Mako Polsek Jebus beserta barang bukti,dua buah hand phone dan satu unit kendaraan R2 guna penyelidikan, penyidikan dan pengembangan serta proses hukum selanjutnya,”Pungkas Kapolsek Jebus.
(M Rufuad/Rizal)