Jakarta | Infotipikor.com – Perseteruan antara PT.Bintang Sarana Mineral yang berkedudukan di Kendari (Sultra) dengan Direktur Wang Junnxue (Penyawa),dan PT Radja Armada Nusantara dengan Direktur Alfakar Yamani,S,SIT,selaku (Agen) yang berkedudukan di Jakarta Timur (DKI) dalam hal sewa Kapal dan Tug Boat semakin menghangat.
Dimana,kedua belah pihak pada Tanggal 14 Desember 2021 telah menandatangani surat perjanjian sewa menyewa Kapal dan Tug Boat yang berkekuatan hukum dengan surat Nomor : 002/RAN-BSM/TC/ XII / 2021.Dalam perjalanannya sewa menyewa Kapal dan Tug Boat tersebut menyisakan permasalahan yang hingga saat ini belum terselesaikan.
Wang Junnxue selaku Direktur PT.Bintang Sarana Mineral selanjutnya memberi kuasa kepada TB, untuk melakukan penagihan uang deposit dan sisa TC/penyewaan Kapal dan Tag Boat kepada Alfakar Yamani. S,SIT Direktur PT.Radja Armada Nusantara.Hal ini disampaikan TB kepada awak media pada hari Minggu,31 Juli 2022.
Lanjut, TB menyampaikan bahwa,”PT.Bintang Sarana Mineral selaku (Penyewa),menyewa Kapal dan Tag Boat milik PT.Radja Armada Nusantara (Agen) dengan nilai sewa sebesar Rp.1 Milyar perbulan dan deposit sebesar Rp.1 Milyar selama masa sewa,”ujarnya.
Lebih lanjut,TB mengatakan,” Sejak bulan Januari hingga Maret 2022 sewa kapal berjalan dengan lancar.Dan pada bulan April 2022,penyewaan Kapal dan Tug Boat dilanjutkan tanpa perjanjian sewa dengan nilai sewa sebesar Rp.1 Milyar.Ditengah perjalanannya permasalahan timbul karena kapal sering mengalami kerusakan,sehingga pemilik kapal melakukan penarikan unitnya dan membawanya ke Banjarmasin.Oleh pihak penyewa meminta agar sisa sewa kapal dikembalikan beserta deposit yang nilainya mencapai Rp.1,630 Milyar dengan alasan kapal telah di tarik oleh pemilik kapal,”beber TB.
“Pada tanggal 24 Juni 2022,Alfakar Yamani.S,SIT,mewakili PT Radja Armada Nusantara menandatangani surat pernyataan diantaranya,kami berkomitmen dan berjanji akan memenuhi kewajiban kami,mengembalikan uang deposit kepada PT.Bintang Sarana Mineral sebesar Rp.1 Milyar,dan uang sisa TC sebesar Rp.630 Juta,pengembalian uang deposit beserta sisa TC akan kami kembalikan secara bertahap di bulan Juni dan Juli 2022,pembayaran pertama selambat-lambatnya akan kami bayarkan pada hari Selasa,Tanggal 28 Juni 2022 sebesar Rp.200 Juta.Dan adapun pembayaran selanjutnya adalah : Tanggal 08 Juli 2022 sebesar Rp.400 Juta,Tanggal 18 Juli sebesar Rp.500 Juta,dan Tanggal 29 Juli 2022 sebesar Rp.530 Juta.Namun hingga tanggal 31 Juli realisasi dari surat pernyataan yang ditandatangani Alfakar Yamni,S,SIT tidak satupun yang di realisasikannya.
Jika pengembalian sisa uang sewa dan deposit tidak segera di selesaikan oleh pihak PT.Radja Armada Nusantara (Alfakar Yamani S,SIT),maka kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,”pungkas TB.
(Herman.M)