Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Ekonomi & Bisnis»Sisa Sewa Kapal dan Deposit Tak Kunjung Dikembalikan,Direktur PT.Bintang Sarana Mineral Siap Laporkan Direktur PT Radja Armada Nusantara
    Ekonomi & Bisnis

    Sisa Sewa Kapal dan Deposit Tak Kunjung Dikembalikan,Direktur PT.Bintang Sarana Mineral Siap Laporkan Direktur PT Radja Armada Nusantara

    By RedaksiJuli 31, 2022Updated:Juli 31, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta | Infotipikor.com – Perseteruan antara PT.Bintang Sarana Mineral yang berkedudukan di Kendari (Sultra) dengan Direktur Wang Junnxue (Penyawa),dan PT Radja Armada Nusantara dengan Direktur Alfakar Yamani,S,SIT,selaku (Agen) yang berkedudukan di Jakarta Timur (DKI) dalam hal sewa Kapal dan Tug Boat semakin menghangat.

    Dimana,kedua belah pihak pada Tanggal 14 Desember 2021 telah menandatangani surat perjanjian sewa menyewa Kapal dan Tug Boat yang berkekuatan hukum dengan surat Nomor : 002/RAN-BSM/TC/ XII / 2021.Dalam perjalanannya sewa menyewa Kapal dan Tug Boat tersebut menyisakan permasalahan yang hingga saat ini belum terselesaikan.

    Wang Junnxue selaku Direktur PT.Bintang Sarana Mineral selanjutnya memberi kuasa kepada TB, untuk melakukan penagihan uang deposit dan sisa TC/penyewaan Kapal dan Tag Boat kepada Alfakar Yamani. S,SIT Direktur PT.Radja Armada Nusantara.Hal ini disampaikan TB kepada awak media pada hari Minggu,31 Juli 2022.

    Baca Juga:  Postur RAPBN 2026, Sentralisasi Fiskal Lemahkan Kapasitas Fiskal Daerah

    Lanjut, TB menyampaikan bahwa,”PT.Bintang Sarana Mineral selaku (Penyewa),menyewa Kapal dan Tag Boat milik PT.Radja Armada Nusantara (Agen) dengan nilai sewa sebesar Rp.1 Milyar perbulan dan deposit sebesar Rp.1 Milyar selama masa sewa,”ujarnya.

    Lebih lanjut,TB mengatakan,” Sejak bulan Januari hingga Maret 2022 sewa kapal berjalan dengan lancar.Dan pada bulan April 2022,penyewaan Kapal dan Tug Boat dilanjutkan tanpa perjanjian sewa dengan nilai sewa sebesar Rp.1 Milyar.Ditengah perjalanannya permasalahan timbul karena kapal sering mengalami kerusakan,sehingga pemilik kapal melakukan penarikan unitnya dan membawanya ke Banjarmasin.Oleh pihak penyewa meminta agar sisa sewa kapal dikembalikan beserta deposit yang nilainya mencapai Rp.1,630 Milyar dengan alasan kapal telah di tarik oleh pemilik kapal,”beber TB.

    “Pada tanggal 24 Juni 2022,Alfakar Yamani.S,SIT,mewakili PT Radja Armada Nusantara menandatangani surat pernyataan diantaranya,kami berkomitmen dan berjanji akan memenuhi kewajiban kami,mengembalikan uang deposit kepada PT.Bintang Sarana Mineral sebesar Rp.1 Milyar,dan uang sisa TC sebesar Rp.630 Juta,pengembalian uang deposit beserta sisa TC akan kami kembalikan secara bertahap di bulan Juni dan Juli 2022,pembayaran pertama selambat-lambatnya akan kami bayarkan pada hari Selasa,Tanggal 28 Juni 2022 sebesar Rp.200 Juta.Dan adapun pembayaran selanjutnya adalah : Tanggal 08 Juli 2022 sebesar Rp.400 Juta,Tanggal 18 Juli sebesar Rp.500 Juta,dan Tanggal 29 Juli 2022 sebesar Rp.530 Juta.Namun hingga tanggal 31 Juli realisasi dari surat pernyataan yang ditandatangani Alfakar Yamni,S,SIT tidak satupun yang di realisasikannya.

    Baca Juga:  Dana 200 Triliun ke Sistem Perbankan Bergulir Kemana, dan Dimana Pengendali Strategisnya

    Jika pengembalian sisa uang sewa dan deposit tidak segera di selesaikan oleh pihak PT.Radja Armada Nusantara (Alfakar Yamani S,SIT),maka kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,”pungkas TB.

    (Herman.M)

     

     

     

     

     

     

     

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Postur RAPBN 2026, Sentralisasi Fiskal Lemahkan Kapasitas Fiskal Daerah

    September 26, 2025

    Sebuah Telaah : Polemik Penempatan Dana  200 Triliun ke Dalam Sistem Perbankan

    September 24, 2025

    Dana 200 Triliun ke Sistem Perbankan Bergulir Kemana, dan Dimana Pengendali Strategisnya

    September 23, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Campaka Sambang ke Petani

    Oktober 2, 2025

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Menangkap Seorang Pemuda yang Diduga Hendak Edarkan 348 gram Sabu

    Oktober 1, 2025

    Cegah Konflik Meluas, Bupati Buol Gelar Rapat Cepat Terkait Sengketa Lahan PT HIP dengan 3 Desa

    September 30, 2025

    Bupati Buol Pastikan Pemerataan Ekonomi dan Pembangunan serta  Reforma Agraria Melalui Bank Tanah

    September 29, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.