Pontianak | Infotipikor.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap kasus pencurian barang bagasi milik penumpang pesawat.
Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menyampaikan,dari kedua tempat kejadian perkara (TKP), Ditreskrim umum Polda Kalbar berhasil mengamankan 6 orang yang kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah gelang, 1 koper berwarna abu-abu dan warna hijau, 1 lembar Boarding Pass Lion Air JT. 725, serta barang bukti lainnya,” ujar Aman.
Modus operandi para tersangka dalam melakukan pencurian barang milik korban di pesawat tersebut, diantaranya dengan cara menusuk resleting koper milik korban dan mengambil barang berharga di dalamnya.
Para tersangka diancam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dirreskrimum Polda Kalbar berharap, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat dengan membawa barang berharga, agar membawa masuk
ke dalam kabin pesawat dan jangan disimpan di dalam bagasi,agar barang berharga yang di bawa tetap aman,”pungkasnya.
(Redaksi)