Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Direktur Reserse Polda Kalbar Ungkap Tindak Pidana Orang Perorang Yang Melaksanakan Penempatan pekerja Migran Indonesia,dan Amankan Satu Tersangka
    TNI - POLRI

    Direktur Reserse Polda Kalbar Ungkap Tindak Pidana Orang Perorang Yang Melaksanakan Penempatan pekerja Migran Indonesia,dan Amankan Satu Tersangka

    By RedaksiJuni 3, 2022Updated:Juni 3, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Pontianak,Kalbar | Infotipikpr.com –   Polda Kalimantan Barat berhasil amankan Satu pelaku tindak pidana orang perseorangan,yang melaksanakan penempatan pekerja imigran Indonesia, Jum’at (03/06/2022).

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan,pihaknya berhasil mengamankan Satu orang yang kini statusnya sudah menjadi tersangka, satu orang lagi masih dalam pencarian, dan tindak kejahatannya tersebut mengakibatkan 21 orang menjadi korban.

    “Modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana orang peseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja tersebut, diantaranya dengan cara tersangka menjanjikan para pekerja (Korban) dengan gaji yang cukup besar di Negeri Jiran (Malaysia),” ujar Aman.

    Dalam tindak kejahatan tersebut, Ditreskrimum Polda Kalbar telah mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah, 1 unit mobil jenis Chevrolet warna putih dan barang bukti lainnya.

    Baca Juga:  Terima Laporan dari Warga, Polres Purwakarta Cek TKP Penemuan Mayat

    Para tersangka diancam Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang orang peseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia,sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar Rupiah.

    Aman menyampaikan untuk saat ini korban berada di shelter BP2MI wilayah Kalimantan Barat,sambil menunggu di pulangkan ke daerah asal masing-masing.

    (Redaksi)

    Post Views: 106
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN 

    Desember 15, 2025

    Terima Laporan dari Warga, Polres Purwakarta Cek TKP Penemuan Mayat

    Desember 11, 2025

    Wujud Sinergitas, Kapolsek bersama Danramil Sukatani Selalu Bersama dalam Kegiatan

    Desember 11, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Hijaukan Kembali Pangalengan, Badega Garuda Sakti Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

    Desember 17, 2025

    Hadiri Peringatan Hari Ibu, Bupati Harda Tegaskan Peran Perempuan dalam Aspek Kehidupan

    Desember 16, 2025

    Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN 

    Desember 15, 2025

    Hasil Musda, Srikandi Batalipu Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Kabupaten Buol

    Desember 14, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.