Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Direktur Reserse Polda Kalbar Ungkap Tindak Pidana Orang Perorang Yang Melaksanakan Penempatan pekerja Migran Indonesia,dan Amankan Satu Tersangka
    TNI - POLRI

    Direktur Reserse Polda Kalbar Ungkap Tindak Pidana Orang Perorang Yang Melaksanakan Penempatan pekerja Migran Indonesia,dan Amankan Satu Tersangka

    By RedaksiJuni 3, 2022Updated:Juni 3, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Pontianak,Kalbar | Infotipikpr.com –   Polda Kalimantan Barat berhasil amankan Satu pelaku tindak pidana orang perseorangan,yang melaksanakan penempatan pekerja imigran Indonesia, Jum’at (03/06/2022).

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan,pihaknya berhasil mengamankan Satu orang yang kini statusnya sudah menjadi tersangka, satu orang lagi masih dalam pencarian, dan tindak kejahatannya tersebut mengakibatkan 21 orang menjadi korban.

    “Modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana orang peseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja tersebut, diantaranya dengan cara tersangka menjanjikan para pekerja (Korban) dengan gaji yang cukup besar di Negeri Jiran (Malaysia),” ujar Aman.

    Dalam tindak kejahatan tersebut, Ditreskrimum Polda Kalbar telah mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah, 1 unit mobil jenis Chevrolet warna putih dan barang bukti lainnya.

    Baca Juga:  Panen Raya Jagung Serentak di Campaka, Polres Purwakarta Dukung Swasembada Pangan 2026

    Para tersangka diancam Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang orang peseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia,sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar Rupiah.

    Aman menyampaikan untuk saat ini korban berada di shelter BP2MI wilayah Kalimantan Barat,sambil menunggu di pulangkan ke daerah asal masing-masing.

    (Redaksi)

    Post Views: 121
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Panen Raya Jagung Serentak di Campaka, Polres Purwakarta Dukung Swasembada Pangan 2026

    Januari 8, 2026

    Akhir Tahun Penuh Makna, 356 Personel Polda DIY Terima Kenaikan Pangkat

    Januari 1, 2026

    Perkuat Benteng Anti Narkoba, Polres Purwakarta Bersama Menarmed 1/Sthira Yudha Gelar Sosialisasi P4GN

    Desember 29, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    JK One Owners Club Gelar Inauguration, Wakil Gubernur Jabar Apresiasi Kiprah Komunitas

    Januari 17, 2026

    Diskominfo Kabupaten Purwakarta Dinilai Membangun Standar Sepihak di Luar UU Pers dalam Kerjasama Media 

    Januari 16, 2026

    Hardesnas, Pemkab Buol Dorong Optimalisasi Potensi Sumber Daya Desa

    Januari 15, 2026

    KAKI Berikan Tanggapan Temuan Inspektorat Kabupaten Sambas  Dimenangkannya PT Pubagot Jaya Konstruksi sebagai Penyalahgunaan Jabatan-Wewenang

    Januari 15, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.