Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Ragam & Olah Raga»TBC Bukan Penyakit Kutukan Atau Turunan,Namun Menular dan Bisa Mengakibatkan Kematian Bila Tidak Berobat Secara Tuntas
    Ragam & Olah Raga

    TBC Bukan Penyakit Kutukan Atau Turunan,Namun Menular dan Bisa Mengakibatkan Kematian Bila Tidak Berobat Secara Tuntas

    By RedaksiMei 24, 2022Updated:Mei 24, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Purwakarta | Infotipikor.com – Tuber Culosis (TBC) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium tuberculosis. Kuman tersebut dapat menyerang bagian-bagian tubuh kita seperti paru-paru, tulang sendi, usus, kelenjar limfe, selaput otak, dan lain-lain.

    TBC bukan penyakit keturunan, bukan penyakit kutukan atau guna- guna. TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang tepat,namun bila tidak dapat menyebabkan kematian.

    Menurut Evi Priatna, Skm selaku Kepala Puskesmas Campaka Kabupaten Purwakarta menuturkan, bahwa di Kecamatan  Campaka memiliki target.Dimana,di Wilayah Kecamatan Campaka terdapat kasus positif TBC 372 kasus,tapi baru ditemukan 84 kasus artinya kalau di persentase baru mencapai 22 persen.

    “Kendala kasus TB  susah ditemukan, karena banyak masyarakat kurang nemahami apa itu TBC.Bahkan banyak yang melakukan pengobatan Alternatif,Klinik atau ke Mantri,” ujar Evi Priatna.

    Lanjut Evi menjelaskan,harapan kami khususnya di wilayah Kecamatan Campaka inj,bisa memenuhi target 100 persen, akan tetapi kendala yang dihadapi adalah pasien bosan melakukan pengobatan secara rutin hingga 6 bulan, dan terkadang pasien merasa sudah sembuh dan berhenti minum obat.

    Kami juga rutin melakukan tracing ke rumah pasien, dan dibantu juga dari kader. Diantaranya kader kertamukti, meliputi tugasnya di Desa Cisaat, Cimahi, Cijunti kemudian kader Benteng meliputi, Desa Cikumpay dan Cijaya, selanjutnya Desa Campaka Sari, Campaka, Cirende.

    “Tugas Kader Desa adalah membantu pasien dan mendorong warga yang suspect untuk memeriksakan diri ke Puskesmas. Dan apabila ada kasus, petugas Puskesmas bersama Kader akan melakukan sharing.Selanjutnya, pasien tersebut akan di monitoring walaupun sudah pindah tempat,”imbuhnya.

    (Herman/Fito)

    Post Views: 181
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Hijaukan Kembali Pangalengan, Badega Garuda Sakti Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

    Desember 17, 2025

    Kepemimpinan Baru PSSI Sulteng Buat Anwar Hafid sangat Dinanti

    Desember 12, 2025

    Ketua DPD PPII Jabar Akhirnya Terpilih H Sanari dari Club Peciraja Periode 2025-2029

    Desember 3, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dituding Tak Bayar Minuman, Kades Momunu Merasa Difitnah dan Dijadikan Korban

    Januari 13, 2026

    Diduga Langgar Regulasi, Kades Balau Tak Bayar Gaji BPD hingga Perangkat Desa

    Januari 13, 2026

    1.233 PPPK Paruh Waktu Dilantik dan Diambil Sumpahnya oleh Bupati Buol

    Januari 13, 2026

    Bupati Resmi Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama di Lingkup Pemda Buol

    Januari 13, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.