Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Tiga Pelaku Spesialis Pencuri Onderdil Truk,Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta
    Kriminal

    Tiga Pelaku Spesialis Pencuri Onderdil Truk,Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta

    By RedaksiApril 25, 2022Updated:April 25, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PURWAKARTA | INFOTIPIKOR.COM – Tiga pelaku spesialis pencurian onderdil kendaraan besar lintas wilayah, diringkus jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. Para bandit yang kerap meresahkan masyarakat ini ditangkap di sekitar Penjaringan Jakarta Utara.

    Diketahui, para tersangka masing-masing berinisial MA (25) dan SU (47) warga Jalan Muara Baru Rt 022/017 Kelurahan/Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    Kemudia, ER (19) warga Dusun Pulir Pegundan Rt 002/006 Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Jakarta Utara.

    Saat penangkapan, Satu dari Tiga pelaku ini terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, aksi para pelaku ini terungkap setelah jajarannya melakukan penyelidikan dan pendalaman atas aksinya yang terekam kamera pengintai (CCTV) di sekitar rest area.

    “Dari hasil pemeriksaan, Tiga pelaku tersebut telah beraksi di 43 TKP berbeda. Dominan di luar Purwakarta, diantaranya Subang, Karawang, Bekasi, dan Banten, dengan sasaran kendaraan truk dan mobil pribadi,” ucap Hery sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, pada Senin, 25 April 2022.

    Adapun untuk di wilayah Purwakarta, sambung dia, dari pengakuan para pelaku itu terungkap jika mereka sudah beraksi di Tiga TKP berbeda.

    Modus para pelaku, kata Hery, yakni mengincar barang penting yang menjadi komponen kendaraan tersebut, yakni ICCU transmisi dan speedometer.

    “Incarannya itu kendaraan besar seperti truk. Mereka menjebol pintu dan kacanya dirusak. Setelah masuk kedalam mobil, kemudian mencongkel beberapa komponen kendaraan lalu kabur,” ungkapnya.

    Terkait barang bukti yang berhasil diamankan, tambah dia, berupa satu unit kendaran dan beberapa komponen yang mereka curi.

    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara,” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto.

    (Redaksi)

    Views: 284
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

    September 14, 2026

    Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan IRT dan 30 Paket Narkotika di Lawe Alas

    September 13, 2026

    Diduga Tak Kantongi SBU BS001, CV Mambers Menangkan Proyek Marka Jalan Rp950 Juta di Manokwari; Wartawan Infotipikor.com Diintimidasi dan Diancam “Dihabisi”

    Agustus 30, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    FORMAJI Soroti Respons Lambat DSDABM Kota Bandung: Administrasi Sudah Penuh, Jawaban Substantif Masih Nihil

    Oktober 14, 2026

    Diduga “Tidur”, BK DPRD Indramayu Dinilai Gubris Laporan Pelanggaran Etik Warga Selama 35 Hari

    Oktober 14, 2026

    Menyamar Petugas PLN, Dua Pria Diamankan Polres Sigi Usai Curi Kabel Jaringan Listrik di Dolo

    Oktober 14, 2026

    LAN Aceh Tenggara Apresiasi Kinerja Polri, Desak Kapolri “Sikat Habis” Bandar Narkoba di Bumi Sepakat Segenap

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.