Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polres Purwakarta,Berhasil Membongkar Praktik Prostitusi Online Bertarif Jutaan Rupiah
    Kriminal

    Polres Purwakarta,Berhasil Membongkar Praktik Prostitusi Online Bertarif Jutaan Rupiah

    By RedaksiApril 22, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PURWAKARTA | INFOTIPIKOR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil membongkar praktik prostitusi online, dengan tarif jutaan rupiah di wilayah Kabupaten Purwakarta.

    Dua orang pria diduga menjadi mucikari itu ditangkap dari pengungkapan praktik prostitusi online di salah satu hotel di Kabupaten Purwakarta.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP M.Zulkarnaen mengatakan, penangkapan pelaku berinisial HAD alias Bacang (24) warga Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan MAD (22) warga Desa Pasawahan Kidul, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta itu, berlangsung di sebuah hotel di Purwakarta, pada Kamis, 14 April 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.

    “Berdasarkan pengakuan mucikari, bahwa transaksi berawal dari custamer memesan cewek via aplikasi Whatsapp. Kemudian, oleh mucikari pesan tersebut di olah dan diteruskan kepada para pekerja untuk melayani tamu,” jelas Zulkarnaen, pada Jumat, 22 April 2022.

    Kasus tersebut terungkap, kata dia, berawal dari adanya laporan masyarakat Kemudian pihaknya melakukan penyelidikikan, dan ternyata memang ada prostitusi online di hotel itu.

    Dijelaskannya juga,bahwa mereka ditangkap saat bertransaksi dengan lelaki hidung belang untuk melakukan kegiatan prostitusi online di hotel.

    “Mereka sebagai mucikari, kalau ada yang pesan, mereka menyiapkan dan menghubungkan melalui aplikasi WhatsApp. Menurut keterangan pelaku perbuatan tersebut dimulai sejak tahun 2020,” ungkap Zulkarnaen.

    Ia menyebut,kedua mucikari menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang, dengan harga berkisar Rp. 2 juta sekali kencan.

    “Dari hasil bisnis haram tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Subang itu.

    Selain mengamankan kedua mucikari, tambah dia, pihaknya juga menyita barang bukti, diantaranya uang tunai Rp. 2 juta rupiah, sebuah ATM Bank BCA milik salah satu pelaku, sebuah kunci kamar hotel, sebuah sprei warna abu-abu,sebuah handuk warna putih dan dua unit handphone iPhone 12 Pro warna biru dan iPhone 7 warna hitam milik pelaku.

    “Kedua mucikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan pekerja seks komersial (PSK) itu, akan dikenai pasal 296 KUHPidana dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” pungkas AKP M Zulkarnaen.

    (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Menangkap Seorang Pemuda yang Diduga Hendak Edarkan 348 gram Sabu

    Oktober 1, 2025

    Satrekrim Polres Purwakarta, Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM

    Agustus 20, 2025

    Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur

    Agustus 14, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    DPC PROJO Purwakarta Siap Hadiri  Rakernas PROJO VII

    Oktober 11, 2025

    Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    Oktober 10, 2025

    Polemik Goyang Pato-Pato dalam Hutda Buol ke 26, Bupati Pimpin Musyawarah Penyelesaian

    Oktober 9, 2025

    Fraksi PKB Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

    Oktober 8, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.