Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Diduga Pihak Leasing Toyota Astra Finance (TAF) Pekanbaru, Rampas Mobil BM 1767 ED
    Politik & Hukum

    Diduga Pihak Leasing Toyota Astra Finance (TAF) Pekanbaru, Rampas Mobil BM 1767 ED

    By RedaksiFebruari 19, 2022Updated:Februari 19, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PEKANBARU – Diduga leasing TAF wilayah Pekanbaru Riau merampas mobil dengan nomor Polisi BK 1767 ED merek Toyota Etios,pada tanggal 26 Januari 2022 lalu, atas nama Syane Inggrid Ovtaviana B,SE, sesuai dengan yang tertera pada STNK.

    Dalam peristiwa perampasan mobil BK 1767 ED dipimpin oleh Ferianto Sitompul, menantu besan pemilik mobil Kedua.Dimana,mengkredit kepada Suhdi Nasution,melalu salah satu show room di Kota Medan Sumatera Utara.

    Berdasarkan keterangan Ferianto Sitompul bahwa, sesampainya dirinya di Jln Sudirman Pekanbaru, Ferianto Sitompul bersama istri nya pada tanggal 26 Januari 2022,mereka makan di salah satu rumah makan  Sehabis makan mereka hendak melanjutkan perjalanan menuju rumah orang tunya di Jln Pinang Pekanbaru, tiba-tiba didatangi Dua orang yang mengaku dari leasing TAF Pekanbaru, dan meminta agar mobil yang dikendarai oleh dirinya diserahkan,namun tidak tidak diberikannya.

    Berselang beberapa menit kemudian, Ferianto membuka pintu mobil, sang istri pun masuk ke dalam mobil. Salah seorang dari leasing TAF masuk ke dalam mobil dan tidak mau keluar, bahkan mengarahkan ke Kantor TAF.

    Sesampainya di warung kopi, pihak leasing mengancam akan menarik mobil dengan memaksa Ferianto untuk menandatangani surat yang tidak diketahui isinya,namun, Ferianto langsung mengunci mobil dan menolak menandatangani surat yang di sodorkankan dari pihak leasing TAF Pekanbaru tersebut, dan meninggalkan Mobilnya di depan warkop itu.

    Selanjutnya,Ferianto pergi membeli pulsa untuk menelpon Suhdi Silalahi, pemilik mobil yang mengkreditkan kepadanya, dan menceriterakan kejadian tersebut. karena pemilik mobilnya sedang bertugas di Kabupaten Sorong.

    Mendapat informasi,mobilnya akan dirampas oleh leasing TAF,Suhdi Nasution menghubungi pihak TAF yang bernama Boby, namun, Bobi meminta dibayar lunas ditambah denda senilai Rp.2.500.000, serta biaya penarikan senilai Rp.9.000.000. namun, Suhdi Nasution kepada pihak leasing TAF melalui istrinya  bersedia membayar lunas sesuai hutang kreditnya,dan pihak TAF melalui  Boby berkilah tidak bisa.

    “Saya tidak bisa dijumpai, karena saya terserang Covid-19,” katanya melalui sambungan telepon salulernya.

    Dalam keterangannya, Istri Suhdi kepada media di Pekanbaru pada tanggal 12 Februari 2022, mengatakan,bahwa akibat perbuatan leasing TAF itu, saya mengalmi kerugian Rp.10 Juta,atas kejadian ini,saya minta izin ke suami saya untuk memberikan kuasa kepada Pengacara Kantor Etos Pekanbaru melalui Bapak Mardun S,H dkk,”terang istri Suhdi Nasution.

    Saat di konfirmasi, pimpinan leasing TAF Pekanbaru,Boby  pada tanggal 12 Februari 2022 melalui telpon selulernya 081374802xxx,terkait dugaan perampasan mobil oleh pegawai leasing TAF mengatakan, penarikan mobil tersebut sudah sesuai prosedur lembaga Leasing,”tegasnya sambil menutup ponselnya.

    Namun saat awak media melakukan konfirmasi kepada Mardun SH,dkk yang berkantor di Jln Sudirman Pekanbaru tentang terkait surat kuasa yang diberikan Ferianto Sitompul,pada tanggal 12 Februari 2022, Mardun SH,dkk membenarkan adanya menerima Kuasa, dan kita selaku penerima kuasa akan membuat laporan secara tertulis kepada pihak Kepolisian,”Pungkasnya.

    (Ags/red)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perjuangan Apik Ryan Nathaniel Kwendi, Kembali Nahkodai DPD Nasdem Kabupaten Buol

    September 14, 2025

    Ahmad Rahmat Hadiri Penyerahan Remisi Umum Tahun 2025 di Rutan Kelas I Kota Bandung

    Agustus 20, 2025

    Tuntutan Fariz RM, Kuasa Hukum Beri Tanggapan

    Agustus 14, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    AMATIR Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemdes Lamakan Periode 2015-2019

    Oktober 16, 2025

    Dorong Ketahanan Pangan, Kabupaten Sleman Terima Bantuan 15000 Bibit Kelapa Jenis Genjah Pandan Wangi dari Kementan

    Oktober 15, 2025

    Begini Alur Lengkap Penerimaan dan Pelayanan Kunjungan Kerja ke DPRD Kota Bandung

    Oktober 14, 2025

    DPC PROJO Purwakarta Siap Hadiri  Rakernas PROJO VII

    Oktober 11, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.