Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polres Purwakarta, Ringkus Penjual Miras Oplosan Diduga Menewaskan Seorang Warga
    Kriminal

    Polres Purwakarta, Ringkus Penjual Miras Oplosan Diduga Menewaskan Seorang Warga

    By RedaksiFebruari 16, 2022Updated:Februari 16, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Purwakarta membekuk seorang penjual minuman keras (Miras) oplosan, berinisial F (50) warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu,(09/02/2022).

    Miras oplosan yang dijual diduga telah menewaskan satu orang warga Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasatreskoba, AKP Usep Supiyan mengatakan, kasus ini bermula saat mereka menerima laporan adanya satu orang warga Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang meninggal usai menenggak miras oplosan.

    “Awal mula kejadian pada Selasa, 08 Februari 2022, Aipda Casdi mendapat informasi dari Aparatur Desa Cilalawi yang memberitahukan bahwa, ada dua orang warganya mengalami keracunan setelah mengkonsumsi minuman keras oplosan yang dibeli dari kios milik F di pasar anyar, Desa Sukatani,” ucap Usep, dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 16 Februari 2022.

    Dijelaskannya, setelah menenggak miras oplosan tersebut, kedua korban mengalami mual dan muntah, serta sakit di bagian ulu hati.

    “Pada, Rabu 09 Februari 2022, sekitar pukul 08.00 WIB, kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Abdul Rajak Purwakarta dan sekira pukul 13.30 WIB salah satu korban meninggal dunia. Sementara satu korban lainnya masih dirawat di RS Abdul Rajak Purwakarta,” ucap Usep.

    Ia menambahkan, Jajaran Satreskoba Polres Purwakarta kemudian melakukan penyelidikan. Dalam perkara ini, pemilik warung yang sekaligus penjual miras oplosan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku membuat minuman keras oplosan tersebut dirumah kontrakan yang berada di Kampung Cibuntu, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, dengan Racikan alkohol ditambah sprite dan air mentah” Tutur Usep.

    Dari rumah kontrakan pelaku, sambung dia, ditemukan barang bukti dua bungkus kantong plastik bening berisikan sisa cairan, diduga miras oplosan, delapan bungkus plastik bening berisikan cairan diduga miras oplosan, yang disimpan dalam kantong kresek warna hitam, satu unit ponsel merek oppo, warna rose gold, satu buah t-shirt, warna merah bertuliskan nevada dan satu buah celana panjang, warna hitam.

    Selain itu, kata Usep, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku untuk produksi miras oplosan seperti, satu buah ember bekas cat, satu buah gayung. Langkah penyidik langsung membawa Barang bukti ke Pus Labfor untuk mendapatkan keterangan ahli.

    “Untuk pelaku kini sudah di amankan di Mapolres Purwakarta. Pelaku kita jerat dengan Pasal 204 KUHP Jo pasal 136 huruf (b) atau pasal 137 ayat (1) atau ayat (2) dan / atau pasal 146 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

    (Redaksi)

     

     

     

     

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Delapan Tersangka Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta 

    Juli 23, 2025

    Ribuan Butir Obat Terlarang Disita Satres Narkoba Polres Purwakarta

    Juli 11, 2025

    Gerak Cepat Tanggapi Laporan Masyarakat, Satrekrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Penganiyaan Anak 

    Juli 4, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sambut HUT RI ke 80 Pemdes dan Karang Taruna Desa Campaka Gelar Fun Football Tournament Antar RT

    Agustus 2, 2025

    Najwa Sugiarto Miss Bantul 2024, Dukung Pemberdayaan Lansia dan Yatim di Acara HUT RI ke-80, UUK Yogyakarta ke 13 dan Maulid Nabi

    Agustus 1, 2025

    Pencurian Di Bawah Umur, Bhabinkamtibmas Polsek Momunu Lakukan Mediasi Hingga Penyelesaian secara Kekeluargaan

    Agustus 1, 2025

    Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Terima Tim Diabetes Wound Expo 2025

    Juli 31, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.