Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Pemblokiran Jalan di Parimo, Polda Sulteng : Penutupan Jalan Umum, Akan Dilakukan Tindakan Tegas
    TNI - POLRI

    Pemblokiran Jalan di Parimo, Polda Sulteng : Penutupan Jalan Umum, Akan Dilakukan Tindakan Tegas

    By RedaksiFebruari 13, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PALU – Unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Tepatnya di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/02/2022).

    Pemblokiran jalan dilakukan ratusan masa yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI) yang menolak keberadaan PT. Trio Kencana di Kasimbar.

    Masa yang berasal dari Kecatan Toribulu, Kecamatan Kasimbar dan Kecamatan Tinombo Selatan, juga menagih janji kehadiran Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura. Sebagaimana pernah dijanjikan tenaga ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan antar Lembaga dan HAM, Ridha Saleh.

    Aksi dipimpin oleh koordinator lapangan (Korlap) Muh. Chairul Dani, dengan mengerahkan 2 unit mobil truck R6, 6 unit kendaraan R4 dan 50 unit sepeda motor,

    Unjuk rasa yang dimulai pukul 09.00 Wita, semula hanya menggunakan setengah ruas jalan, namun pukul 12.00 Wita masa aksi mulai menutup jalan total dengan 2 unit truck R6 sehingga menimbulkan kemacetan dan antrian yang cukup panjang dikedua sisi jalan.

    Baca Juga:  Pemkab Sleman Tuntaskan Penegasan Batas 86 Kalurahan, DIY Berpeluang Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dengan Batas Wilayah 100% Jelas

    Menyikapi pemblokiran jalan di Kabupaten Parigi Moutong tersebut, Polda Sulteng melalui Kabidhumas Kombes Pol. Didik Supranoto di Palu, angkat bicara.

    Benar  hari ini telah terjadi pemblokiran jalan nasional Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Siney  Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah,”Ungkapnya.

    Didik juga mengatakan, “Pemblokiran jalan dilakukan oleh ratusan masa, yang mengatas namakan diri Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI),”ujarnya.

    “Masa aksi menolak keberadaan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana di Kasimbar,” tambahnya

    Selain itu, pemblokiran jalan dilakukan untuk menagih janji kedatangan Gubernur Sulteng guna menemui masa hari ini, dan meminta Gubernur untuk mencabut IUP PT. Trio Kencana, kata Didik

    “Akan tetapi, Didik juga menyayangkan sikap masa yang untuk ketiga kalinya melakukan pemblokiran jalan, terlebih itu jalan trans nasional, hal ini tentunya mengganggu kepentingan orang lain dan merugikan banyak orang. Dihimbau untuk dilakukan secara musyawarah,”harapnya

    Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga mengatakan, Kapolres Parimo, Kasatintel dan Kapolsek Kasimbar telah berupaya persuasif meminta kepada korlap dan masa aksi untuk tidak melakukan penutupan jalan, tetapi sampai tiga kali permintaan Kapolres tidak diindahkan, pemblokiran jalan masih dilakukan.

    Baca Juga:  Polres Purwakarta Gagalkan Peredaran Sabu 19,94 Gram, Satu Pelaku Diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2026

    Oleh karena itu dihimbau kepada masa ARTI untuk tidak lagi melakukan pemblokiran jalan. Kepolisian akan mengambil tindakan tegas apabila masih melakukan pemblokiran jalan, tegas Didik.

    Karena penutupan jalan lalu lintas umum melanggar pasal 192 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. urai mantan Kapolres Kolaka ini.

    Jika karena perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati,”pungkasnya.

    (Redaksi)

    Views: 262
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Menyamar Petugas PLN, Dua Pria Diamankan Polres Sigi Usai Curi Kabel Jaringan Listrik di Dolo

    Oktober 14, 2026

    Polres Purwakarta Gagalkan Peredaran Sabu 19,94 Gram, Satu Pelaku Diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2026

    Oktober 12, 2026

    Pemkab Sleman Tuntaskan Penegasan Batas 86 Kalurahan, DIY Berpeluang Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dengan Batas Wilayah 100% Jelas

    Oktober 12, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dugaan Pelanggaran Administrasi Tender Olahraga di Kabupaten Banjar: SBU Pemenang Terbit Setelah Batas Upload Dokumen

    Oktober 15, 2026

    Dugaan NIB Pemenang Tender Jalan Rp 59 Miliar di Malut Tidak Sesuai, Aktivis Desak LKPP Turun Tangan

    Oktober 15, 2026

    Wali Kota Farhan Usulkan Empat Raperda Strategis, DPRD Kota Bandung Siap Bahas Pengarusutamaan Gender hingga Penyertaan Modal Perumda Tirtawening

    Oktober 15, 2026

    DPRD Kota Bandung Sahkan Perda: Status Bank Bandung Berubah Menjadi Perseroda untuk Tingkatkan Kontribusi PAD

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.