Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Satlantas Polres Purwakarta, Tindak Pengendara Knalpot Bising
    TNI - POLRI

    Satlantas Polres Purwakarta, Tindak Pengendara Knalpot Bising

    By RedaksiFebruari 2, 2022Updated:Februari 2, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Purwakarta terus melakukan penindakan terhadap kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.

    Pasalnya, selama ini penggunaan knalpot bising atau knalpot brong di Kabupaten Purwakarta sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, lantaran suaranya yang bising.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Lantas, AKP Eryda Kusumah mengatakan kendaraan berknalpot bising dinilai mengganggu ketenangan yang beristirahat, bisa merusak konsentrasi pengendara lain serta memicu terjadinya keributan.

    Disamping itu, sambung Eryda, penindakan kendaraan berknalpot bising tersebut sebagai tindaklanjut dari keluhan dan keresahan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara yang dihasilkan dari knalpot.

    “Sesuai perintah pimpinan kita lakukan penindakan terhadap pengendara dan kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Setiap hari Satlantas Polres Purwakarta melakukan penindakan kendaraan berknalpot bising,” ucapnya, pada Rabu, 2 Februari 2022.

    Baca Juga:  Panen Raya Jagung Serentak di Campaka, Polres Purwakarta Dukung Swasembada Pangan 2026

    Menurut Eryda, penindakan kendaraan berknalpot bising khususnya kendaraan roda dua yang kerap digunakan oleh para remaja ini bertujuan untuk menjaga dan menciptakan situasi kamtibas yang kondusif.

    “Tidak ada celah untuk knalpot bising di Kabupaten Purwakarta. Bagi Pengendara yang kedapatan menggunakan sepeda motor berknalpot bising langsung ditindak dan diberikan sanksi tilang,” tegas Eryda.

    Ia menegaskan, kendaraan bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Penindakan ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Purwakarta, karena sering kita dengar terutama malam hari sangat berisik. Jadi sesuai pasal yang seperti yang saya sampaikan tadi. Kita beri sanksi tilang. Sepeda motornya kami amankan ke mako dan pemiliknya wajib mengganti knalpot bising dengan knalpot pabrikan,” ucap Eryda.

    Baca Juga:  Panen Raya Jagung Serentak di Campaka, Polres Purwakarta Dukung Swasembada Pangan 2026

    Sebelumnya, kata dia, Satlantas Polres Purwakarta telah mensosialisasikan razia knalpot brong melalui media sosial, seperti IG, Facebook, selebaran lainnya serta menyediakan pusat pengaduan atau call centre 24 jam.

    “Sebelum melakukan penindakan kita sudah sosialisasikan larangan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong melalui spanduk, media sosial dan lainnya,” jelasnya.

    Eryda mengaku, penertiban dan penindakan penggunaan knalpot bising ini akan terus rutin dilakukan sampai benar-benar tertib.

    “Kita harapkan tak ada lagi kendaraan yang memakai knalpot bising atau knalpot brong di Kabupaten Purwakarta, sehingga masyarakat tak lagi merasa terusik dan terganggu,” tutur AKP Eryda Kusumah.

    (Redaksi)

    Post Views: 86
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Panen Raya Jagung Serentak di Campaka, Polres Purwakarta Dukung Swasembada Pangan 2026

    Januari 8, 2026

    Akhir Tahun Penuh Makna, 356 Personel Polda DIY Terima Kenaikan Pangkat

    Januari 1, 2026

    Perkuat Benteng Anti Narkoba, Polres Purwakarta Bersama Menarmed 1/Sthira Yudha Gelar Sosialisasi P4GN

    Desember 29, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Hardesnas, Pemkab Buol Dorong Optimalisasi Potensi Sumber Daya Desa

    Januari 15, 2026

    KAKI Berikan Tanggapan Temuan Inspektorat Kabupaten Sambas  Dimenangkannya PT Pubagot Jaya Konstruksi sebagai Penyalahgunaan Jabatan-Wewenang

    Januari 15, 2026

    Lagi dan Lagi, Kades Balau Diduga Sunat Gaji dan Operasional TP- PKK

    Januari 14, 2026

    Dituding Tak Bayar Minuman, Kades Momunu Merasa Difitnah dan Dijadikan Korban

    Januari 13, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.