Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Jelang Nataru, Satreskrim Polres Majalengka Ungkap Enam Kasus Kejahatan Jalanan
    Kriminal

    Jelang Nataru, Satreskrim Polres Majalengka Ungkap Enam Kasus Kejahatan Jalanan

    By RedaksiDesember 18, 2021Updated:Desember 18, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jabar, berhasil mengungkap Enam kasus kejahatan jalanan dengan menangkap 11 tersangka di sejumlah lokasi yang berbeda.

    Pengungkapan tersebut dilakukan Polisi menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pada operasi rutin pengungkapan Curas, Curat dan Curanmor (C3) serta gangguan Kamtibmas di jajaran wilayah Polres Majalengka.

    Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir mengatakan, para tersangka tersebut terdiri dari pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pengeroyokan dan pemerasan terhadap anak dibawah umur.

    Adapun untuk pelaku Curat, menurut kapolres, ada lima tersangka yang dibekuk dari Tiga kasus berbeda yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Majalengka. Diantaranya, dengan modus ganjal ATM, bobol mini market dan pencurian sepeda motor.

    Baca Juga:  Istri Jadi Tersangka, Misteri Pembunuhan di Lokasi PETI Bolmong Utara Mulai Terungkap

    “Sedangkan, untuk pelaku Curas ada satu pelaku. Dengan modus melakukan perampasan, penodongan dengan menggunakan senjata tajam hingga melakukan pemukulan terhadap korban,” ungkap Edwin Affandi saat konferensi pers di Majalengka, Jum”at (17/12/2021) kemarin.

    Selain itu, dikatakan Kapolres, untuk para pelaku pengeroyokan ada Tiga orang tersangka yang sudah diamankan petugas. Mereka melakukan penganiayaan bersama – sama terhadap seorang juru parkir di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Majalengka.

    “Sementara untuk tindak pidana pemerasan disertai pengancaman terhadap anak dibawah umur, kita telah mengamankan Dua orang tersangka,” jelasnya.

    Modus yang dilakukan para pelaku tersebut, meminta handphone secara paksa kepada korban sambil mengancam dengan mengeluarkan sebilah gunting.

    Baca Juga:  Istri Jadi Tersangka, Misteri Pembunuhan di Lokasi PETI Bolmong Utara Mulai Terungkap

    “Selain ke 11 tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya untuk pelaku Curas akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan, pelaku Curat akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    “Sementara, untuk para pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap anak dibawa umur, akan kita jerat dengan pasal 368 KUHP Jo UU darurat No 12, tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    Sedangkan, untuk kasus pengeroyokan atau penganiayaan akan kita kenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana,” tandasnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 228
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Istri Jadi Tersangka, Misteri Pembunuhan di Lokasi PETI Bolmong Utara Mulai Terungkap

    April 20, 2026

    Tim Gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jabar Tangkap Pelaku Utama Penganiyaan yang Tewaskan Pemangku Hajat

    April 6, 2026

    Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu 0,86 gram  Diamankan dari Seorang Pria di Darul Hasanah

    April 2, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Perusahaan “Seumur Jagung” Menang Proyek Rp13,2 M, Dugaan Pelanggaran Kualifikasi Menguat

    April 20, 2026

    CV Baru Seumur Hari Menang Proyek Rp3,9 M, Dugaan “Lolos Kualifikasi” Dipertanyakan

    April 20, 2026

    Istri Jadi Tersangka, Misteri Pembunuhan di Lokasi PETI Bolmong Utara Mulai Terungkap

    April 20, 2026

    Tanpa SBU, Tetap Lolos: Dugaan Pelanggaran Fatal di Proyek Bandara Matahora Wakatobi

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.