Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Jelang Nataru, Satreskrim Polres Majalengka Ungkap Enam Kasus Kejahatan Jalanan
    Kriminal

    Jelang Nataru, Satreskrim Polres Majalengka Ungkap Enam Kasus Kejahatan Jalanan

    By RedaksiDesember 18, 2021Updated:Desember 18, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jabar, berhasil mengungkap Enam kasus kejahatan jalanan dengan menangkap 11 tersangka di sejumlah lokasi yang berbeda.

    Pengungkapan tersebut dilakukan Polisi menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pada operasi rutin pengungkapan Curas, Curat dan Curanmor (C3) serta gangguan Kamtibmas di jajaran wilayah Polres Majalengka.

    Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir mengatakan, para tersangka tersebut terdiri dari pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pengeroyokan dan pemerasan terhadap anak dibawah umur.

    Adapun untuk pelaku Curat, menurut kapolres, ada lima tersangka yang dibekuk dari Tiga kasus berbeda yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Majalengka. Diantaranya, dengan modus ganjal ATM, bobol mini market dan pencurian sepeda motor.

    “Sedangkan, untuk pelaku Curas ada satu pelaku. Dengan modus melakukan perampasan, penodongan dengan menggunakan senjata tajam hingga melakukan pemukulan terhadap korban,” ungkap Edwin Affandi saat konferensi pers di Majalengka, Jum”at (17/12/2021) kemarin.

    Selain itu, dikatakan Kapolres, untuk para pelaku pengeroyokan ada Tiga orang tersangka yang sudah diamankan petugas. Mereka melakukan penganiayaan bersama – sama terhadap seorang juru parkir di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Majalengka.

    “Sementara untuk tindak pidana pemerasan disertai pengancaman terhadap anak dibawah umur, kita telah mengamankan Dua orang tersangka,” jelasnya.

    Modus yang dilakukan para pelaku tersebut, meminta handphone secara paksa kepada korban sambil mengancam dengan mengeluarkan sebilah gunting.

    “Selain ke 11 tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya untuk pelaku Curas akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan, pelaku Curat akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    “Sementara, untuk para pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap anak dibawa umur, akan kita jerat dengan pasal 368 KUHP Jo UU darurat No 12, tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    Sedangkan, untuk kasus pengeroyokan atau penganiayaan akan kita kenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana,” tandasnya.

    (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Satrekrim Polres Purwakarta, Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM

    Agustus 20, 2025

    Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur

    Agustus 14, 2025

    Delapan Tersangka Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta 

    Juli 23, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Jalan Lambunu-Boilan Dibangun, Permudah Akses Petani Dari dan Pergi ke Kebun

    September 12, 2025

    DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

    September 12, 2025

    Acara Sakral Pernikahan Putri Wakil Ketua DPD IWOI Sleman Yogyakarta di Coffe Resto Omah Kebon Temanggung Jawa Tengah

    September 11, 2025

    Air Hujan Sumber Kehidupan yang Menyatukan: GKR Bendara Apresiasi Komunitas Banyu Bening

    September 9, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.