Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Dua Wanita Diamankan Polres Majalengka,Diduga Edarkan Sabu
    TNI - POLRI

    Dua Wanita Diamankan Polres Majalengka,Diduga Edarkan Sabu

    By RedaksiNovember 9, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Dua orang emak-emak paruh baya ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka, Polda Jabar.

    Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, kedua tersangka berinisial MW dan TR diringkus Polisi di Dua lokasi yang berbeda.

    “Dari tangan tersangka MW, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,34 gram,” kata Edwin Affandi, Selasa (09/11/2021).

    Edwin menjelaskan, bahwa tersangka MW ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, pada tanggal 24 September 2021, sekitar pukul 14.30 WIB.

    “Kepada penyidik, tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut, dibeli dari salah seorang perempuan di wilayah Bandung,” ujarnya.

    Baca Juga:  Wujudkan Mudik Aman dan Penuh Kebahagiaan, 538 Pemudik Diberangkatkan Gratis Polres Purwakarta dan PT Indorama

    Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, kata Kapolres, alhasil, Polisi pun berhasil mengamankan tersangka seorang perempuan berinisial TR.

    “Tersangka sendiri kami tangkap di wilayah Bandung, pada 11 Oktober 2021, sekitar pukul 11.30 WIB,” ucapnya.

    Bahkan, menurut Edwin, saat dilakukan penangkapan terhadap TR, Polisi juga mendapati Barang Bukti (BB) dari tangan tersangka, sebayak tujuh paket sabu terbungkus plastik bening seberat 2,27 gram dan sejumlah BB lainnya.

    “TR telah mengakui bahwa dirinya (Tersangka TR-red) telah menjual sabu kepada MW sebayak dua kali. Sedangkan, tersangka TR sendiri mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berinisia C, yang kini masih dalam pengejaran Polisi alias DPO,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Wujudkan Mudik Aman dan Penuh Kebahagiaan, 538 Pemudik Diberangkatkan Gratis Polres Purwakarta dan PT Indorama

    “Akibat perbuatannya, para tersangka akan kita jerat pasal 114 ayat 1 Yo pasal 112 ayat 1 UU RI, No 35, tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 milyar,” tegas Kapolres AKBP Edwin Affandi.

    (Redaksi)

    Post Views: 154
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Wujudkan Mudik Aman dan Penuh Kebahagiaan, 538 Pemudik Diberangkatkan Gratis Polres Purwakarta dan PT Indorama

    Maret 20, 2026

    Polres Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau

    Maret 13, 2026

    Bentuk Kasih Sayang dan Peduli, Polsek Sukatani Bagikan Takjil ke Pengendara

    Maret 11, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Momentum HUT ke-24, GMBI Resmi Memasuki Era Digital

    Maret 28, 2026

    Kadin Parimo Kunci Dukungan ke Gufron Ahmad, Kandidat Ketua Kadin Sulteng

    Maret 28, 2026

    Inspeksi Mendadak Sekda, Kunjungi Kantor Inspektorat Buol

    Maret 27, 2026

    Momen Idul Fitri, 303 Narapidana Lapas Sukamiskin dapat Remisi Khusus

    Maret 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.