INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Oknum Kepala Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan diduga melecehkan profesi wartawan, dengan perlakuan tak pantas kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Purwakarta.
Oknum Kepala Desa itu mengeluarkan kata-kata kasar bernada keras yang melukai perasaan segenap insan Pers yang ada di Kabupaten Purwakarta.
Kejadian bermula saat wartawan salah satu media online berinisial Jk,pada hari Selasa 02 Novembet 2021, yang hendak mengkonfirmasi suatu hal disertai dengan niat baik. namun, kedatangan mereka di sambut dengan kata-kata kasar yang tidak seharusnya di ucapkan oleh seorang Kepala Desa.
Tidak hanya itu, Ojja oknum Kepala Desa Margasari juga melontarkan kata-kata hinaan dan pelecehan terhadap wartawan media online yang pada saat itu hendak mengkonfirmasinya, ini kata Ojja”Saya tahu kalian para wartawan kerjanya hanya minta uang saja” katanya.
Dengan nada keras dan bahasa yang kasar, Ojja juga layangkan kepada ke tiga orang wartawan, “Saya tidak punya uang, nanti bulan Desember saya kasih perorang sepuluh ribu” masih kata Ojja.
Entah setan apa yang merasuki oknum Kepala Desa Margasari itu, sampai harus mengeluarkan kata- kata kasar.
Ucapan kotor dengan arogan oknum Kepala Desa Margasari tersebut, mengundang perhatian serius para wartawan yang bertugas di Kabupaten Purwakarta.
Para wartawan meminta Bupati Purwakarta maupun Camat Pasawahan untuk menindak oknum Kepala Desa yang melakukan pelecehan tersebut.
“Ucapan Kepala Desa Margasari jelas sangat arogan dan melecehkan wartawan. Seyogyanya, seorang pemimpin memberikan kata-kata yang baik dan menjadi contoh untuk masyarakat. Bukan dengan sembarangan berucap, apa lagi ucapan itu tidak pantas.
Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi tugas pers, terancam pidana dengan ancaman paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah). Itukan sudah jelas tertuang dalam Undang Undang Pers Pasal 18 No.40 tahun 1999.
(Redaksi)