Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Kepala Desa Margasari Kecamatan Pasawahan, Hina Dan Lecehkan Wartawan
    Daerah

    Kepala Desa Margasari Kecamatan Pasawahan, Hina Dan Lecehkan Wartawan

    By RedaksiNovember 4, 2021Updated:November 4, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Oknum Kepala Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan diduga melecehkan profesi wartawan, dengan perlakuan tak pantas kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Purwakarta.

    Oknum Kepala Desa itu mengeluarkan kata-kata kasar bernada keras yang melukai perasaan segenap insan Pers yang ada di Kabupaten Purwakarta.

    Kejadian bermula saat wartawan salah satu media online berinisial Jk,pada hari Selasa 02 Novembet 2021, yang hendak mengkonfirmasi suatu hal disertai dengan niat baik. namun, kedatangan mereka di sambut dengan kata-kata kasar yang tidak seharusnya di ucapkan oleh seorang Kepala Desa.

    Tidak hanya itu, Ojja oknum Kepala Desa Margasari juga melontarkan kata-kata hinaan dan pelecehan terhadap wartawan media online yang pada saat itu hendak mengkonfirmasinya, ini kata Ojja”Saya tahu kalian para wartawan kerjanya hanya minta uang saja” katanya.

    Baca Juga:  Pemkab Buol Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Evaluasi dan Pendampingan BPKP

    Dengan nada keras dan bahasa yang kasar, Ojja juga layangkan kepada ke tiga orang wartawan, “Saya tidak punya uang, nanti bulan Desember saya kasih perorang sepuluh ribu” masih kata Ojja.

    Entah setan apa yang merasuki  oknum Kepala Desa Margasari itu, sampai harus mengeluarkan kata- kata kasar.

    Ucapan kotor dengan arogan oknum Kepala Desa Margasari tersebut, mengundang perhatian serius para wartawan yang bertugas di Kabupaten Purwakarta.

    Para wartawan meminta Bupati Purwakarta maupun Camat Pasawahan untuk menindak oknum Kepala Desa yang melakukan pelecehan tersebut.

    “Ucapan Kepala Desa Margasari jelas sangat arogan dan melecehkan wartawan. Seyogyanya, seorang pemimpin memberikan kata-kata yang baik dan menjadi contoh untuk masyarakat. Bukan dengan sembarangan berucap, apa lagi ucapan itu tidak pantas.

    Baca Juga:  DPRD Buol "Semprot" Dinas Kesehatan, Data Stunting Dinilai Tidak Jelas dan Kontradiktif

    Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi tugas pers, terancam pidana dengan ancaman paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah). Itukan sudah jelas tertuang dalam Undang Undang Pers Pasal 18 No.40 tahun 1999.

    (Redaksi)

     

     

    Post Views: 402
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Tembus Pasar Global, 4.021 Lulusan LKP Resmi Dilepas untuk Isi Posisi Profesional di 11 Negara

    Agustus 30, 2026

    Bantah Dugaan “Cawe-Cawe” Proyek Revitalisasi SD, Kadisdik Purwakarta: Mekanisme Swakelola Sepenuhnya Tanggung Jawab Sekolah

    Agustus 30, 2026

    Festival Layanan AHU Berdampak Hadir di Bandung, Masyarakat Bisa Urus Administrasi Hukum Secara Langsung

    Agustus 29, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Tembus Pasar Global, 4.021 Lulusan LKP Resmi Dilepas untuk Isi Posisi Profesional di 11 Negara

    Agustus 30, 2026

    Bantah Dugaan “Cawe-Cawe” Proyek Revitalisasi SD, Kadisdik Purwakarta: Mekanisme Swakelola Sepenuhnya Tanggung Jawab Sekolah

    Agustus 30, 2026

    Diduga Tak Kantongi SBU BS001, CV Mambers Menangkan Proyek Marka Jalan Rp950 Juta di Manokwari; Wartawan Infotipikor.com Diintimidasi dan Diancam “Dihabisi”

    Agustus 30, 2026

    Tiga Kekayaan Budaya Sleman Naik Kelas, Reog Keprajuritan hingga Bebek Bacem Nglengis Resmi Jadi WBTb

    Agustus 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.