Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Kepala Desa Margasari Kecamatan Pasawahan, Hina Dan Lecehkan Wartawan
    Daerah

    Kepala Desa Margasari Kecamatan Pasawahan, Hina Dan Lecehkan Wartawan

    By RedaksiNovember 4, 2021Updated:November 4, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Oknum Kepala Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan diduga melecehkan profesi wartawan, dengan perlakuan tak pantas kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Purwakarta.

    Oknum Kepala Desa itu mengeluarkan kata-kata kasar bernada keras yang melukai perasaan segenap insan Pers yang ada di Kabupaten Purwakarta.

    Kejadian bermula saat wartawan salah satu media online berinisial Jk,pada hari Selasa 02 Novembet 2021, yang hendak mengkonfirmasi suatu hal disertai dengan niat baik. namun, kedatangan mereka di sambut dengan kata-kata kasar yang tidak seharusnya di ucapkan oleh seorang Kepala Desa.

    Tidak hanya itu, Ojja oknum Kepala Desa Margasari juga melontarkan kata-kata hinaan dan pelecehan terhadap wartawan media online yang pada saat itu hendak mengkonfirmasinya, ini kata Ojja”Saya tahu kalian para wartawan kerjanya hanya minta uang saja” katanya.

    Baca Juga:  Mendagri Serahkan Dana Bantuan RTLH Secara Simbolis ke Kades Torete dan Bupati Morowali, Tegaskan Pentingnya Transparansi

    Dengan nada keras dan bahasa yang kasar, Ojja juga layangkan kepada ke tiga orang wartawan, “Saya tidak punya uang, nanti bulan Desember saya kasih perorang sepuluh ribu” masih kata Ojja.

    Entah setan apa yang merasuki  oknum Kepala Desa Margasari itu, sampai harus mengeluarkan kata- kata kasar.

    Ucapan kotor dengan arogan oknum Kepala Desa Margasari tersebut, mengundang perhatian serius para wartawan yang bertugas di Kabupaten Purwakarta.

    Para wartawan meminta Bupati Purwakarta maupun Camat Pasawahan untuk menindak oknum Kepala Desa yang melakukan pelecehan tersebut.

    “Ucapan Kepala Desa Margasari jelas sangat arogan dan melecehkan wartawan. Seyogyanya, seorang pemimpin memberikan kata-kata yang baik dan menjadi contoh untuk masyarakat. Bukan dengan sembarangan berucap, apa lagi ucapan itu tidak pantas.

    Baca Juga:  Berstatus Alumni, Bupati Sleman Harda Kiswaya Beri Pesan Khusus di HUT Ke-61 SMKN 1 Godean

    Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi tugas pers, terancam pidana dengan ancaman paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah). Itukan sudah jelas tertuang dalam Undang Undang Pers Pasal 18 No.40 tahun 1999.

    (Redaksi)

     

     

    Post Views: 389
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dipertanyakan, CV Dhea Menangi Tender Jalan Rp1,3 Miliar dari Kementransmigrasi Kaltbar Meski SBU BS001 Habis Masa Berlaku dan Pengajuan Baru Ditolak

    Agustus 13, 2026

    Dipertanyakan, PT Banua Bahari Jaya Raih Tender Rp14 Miliar Proyek SPAM Semurut Berau Meski Baru Berdiri 2025

    Agustus 12, 2026

    Tanda Tangan MoU dengan Danantara, Bupati Sleman Harda Kiswaya Dukung Proyek Sampah Jadi Listrik Senilai Rp3 Triliun

    Agustus 12, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Polsek Cibatu Hadiri Pembukaan Jambore Ranting di Kecamatan Cibatu

    Agustus 13, 2026

    Tragedi Maut Drag Race Kotamobagu: 8 Meninggal, Kapolda Sulut Tarik Kasus untuk Penyelidikan Mendalam

    Agustus 13, 2026

    Dipertanyakan, CV Dhea Menangi Tender Jalan Rp1,3 Miliar dari Kementransmigrasi Kaltbar Meski SBU BS001 Habis Masa Berlaku dan Pengajuan Baru Ditolak

    Agustus 13, 2026

    Ditemukan Mengapung dengan Tali Jala Terikat, Polisi Evakuasi Jenazah Pria di Sungai Cilamaya Purwakarta

    Agustus 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.