Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Nasional»Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka Tak Profesional, Kanit Reskrim Dicopot
    Nasional

    Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka Tak Profesional, Kanit Reskrim Dicopot

    By RedaksiOktober 13, 2021Updated:Oktober 13, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.

    “Setelah dilakukan audit penyidikan, berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga, per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Polri, Rabu (13/10).

    Lebih lanjut Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.

    Baca Juga:  MIO Indonesia Konsolidasikan Kekuatan Organisasi, Agenda Bela Negara Digelar Agustus 2026

    Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

    BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

    Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.

    (Redaksi)

    Post Views: 258
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    MIO Indonesia Konsolidasikan Kekuatan Organisasi, Agenda Bela Negara Digelar Agustus 2026

    Mei 30, 2026

    Elite DPN PETIR Jenguk HM Muazzim Akbar, Soliditas Organisasi Ditegaskan

    Mei 18, 2026

    Prabowo Pastikan Investigasi Menyeluruh dan Percepatan Perbaikan Perlintasan KA Usai Kecelakaan di Bekasi

    April 28, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sleman Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik, QRIS Parkir Pasar Godean Resmi Beroperasi

    Juni 2, 2026

    Tunggu Jawaban Kejari, KMP Purwakarta Desak Transparansi Kasus Dugaan Gratifikasi ARM

    Juni 2, 2026

    Dandim 0616/Indramayu: Pancasila Bukan Sekadar Pemersatu Bangsa, Tapi Pondasi Perdamaian Dunia

    Juni 1, 2026

    DPD PAN Indramayu Serukan Pengamalan Pancasila dalam Aksi Nyata, H. Surya: Mengabdi Artinya Mengamalkan Nilai Luhur Bangsa

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.