Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Nasional»Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka Tak Profesional, Kanit Reskrim Dicopot
    Nasional

    Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka Tak Profesional, Kanit Reskrim Dicopot

    By RedaksiOktober 13, 2021Updated:Oktober 13, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.

    “Setelah dilakukan audit penyidikan, berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga, per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Polri, Rabu (13/10).

    Lebih lanjut Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.

    Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

    BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

    Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.

    (Redaksi)

    Post Views: 128
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Percepat Pertumbuhan dan Pemerataan Wilayah, Pemkab Buol Dorong Penetapan RDTR Perkotaan Paleleh

    Agustus 20, 2025

    PRIMA Dukung Upaya Cepat Presiden Selesaikan Persoalan Rakyat dari Hulu hingga Hilir

    April 2, 2025

    Wapres Gibran Rakabuming Raka Hadiri Tawur Agung Kesanga 2025 di Prambanan Sleman Yogyakarta

    Maret 28, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pemkab Sleman Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan Tahun 2025

    November 10, 2025

    Boyong Paket Melebihi SKP, KAKI Minta CV Mefali Moiko Disanksi Daftar Hitam Inaproc LKPP

    November 10, 2025

    Keluarga Besar PPAL Rayon Karawang Lakukan Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Nanang Setiawan

    November 9, 2025

    Melebihi SKP, KAKI Minta CV Bumantara Konstruksi Disanksi Tegas

    November 8, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.