Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Modus Memberi Bantuan Sosial,Pencuri 13 Gram Emas Ditangkap Polsek Jatitujuh Polres Majalengka
    TNI - POLRI

    Modus Memberi Bantuan Sosial,Pencuri 13 Gram Emas Ditangkap Polsek Jatitujuh Polres Majalengka

    By RedaksiSeptember 10, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Unit Reskrim Polsek Jatitujuh Polres Majalengka, berhasil meringkus Satu orang pencuri emas seberat 13 gram di sebuah rumah di Desa Randegan Wetan, Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

    Salah satu tersangka yakni, berinisial DRO warga Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi pencurian dengan berpura-pura ingin memberikan bantuan sosial (Bansos).

    Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan bersama Kapolsek Jatitujuh IPTU Kenedy Joko Lelono mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di rumah korban bernama Sukini (59) pada 30 Juli 2021 lalu.

    “Saat beraksi, para pelaku berjumlah dua orang. Mereka datang ke rumah korban sekitar pukul 10.00 WIB berpura-pura ingin memberikan bantuan sosual, yang mana, mengaku dari Kecamatan Jatitujuh. Para pelaku disambut langsung oleh korban dan mengajak korban untuk masuk ke rumah,” ujar Edwin, Jumat (10/9/2021).

    Baca Juga:  Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    AKBP Edwin Affandi menjelaskan, salah satu dari pelaku bertugas mengalihkan perhatian korban dengan mengajak korban mengambil foto di kamar belakang.

    Sementara, pelaku lainnya menyelinap masuk ke kamar di bagian depan yang sebelumnya korban diminta menyimpan perhiasan yang digunakannya untuk disimpan di dalam kamar.

    “Kedua pelaku mengajak pelapor masuk kedalam rumah, dan korban diminta melepas perhiasan emas yang dipakainya dengan dibantu cucunya dan disimpannya didalam kamar, lalu seorang pelaku mengambil foto pelapor dikamar belakang dan seorang lagi berada di depan kamar tempat perhiasan disimpan dengan pintu terbuka mengambil perhiasan emas seberat 13 gram masing-masing kalung seberat 5 gram, gelang seberat 8 gram dan cincin yang kini belum diketahui beratnya,” ucapnya.

    Baca Juga:  Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    Setelah berhasil mengambil perhiasan emas milik korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dengan keadaan tergesa-gesa. Edwin menyebut, seorang pelaku lainnya kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Sementara itu, Kapolsek Jatitujuh Polres Majalengka, IPTU Kenedy mengungkapkan, pelaku ditangkap di salah satu hotel yang beralamat di Kabupaten Subang.

    “DRO ditangkap pada Rabu 08 September 2021 sekitar pukul 23.32 WIB, di hotel yang beralamat di Jalan Jendral Achmad Yani No.100 Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Jawa Barat di kamar No 301,” jelas Kapolsek.

    Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 7,5 juta. Sementara pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

    (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    Oktober 10, 2025

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Campaka Sambang ke Petani

    Oktober 2, 2025

    Dalam Rangka HUT TNI ke 80, Kodim 0619/Pwk Gelar Baksos Gratis

    September 21, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dorong Ketahanan Pangan, Kabupaten Sleman Terima Bantuan 15000 Bibit Kelapa Jenis Genjah Pandan Wangi dari Kementan

    Oktober 15, 2025

    Begini Alur Lengkap Penerimaan dan Pelayanan Kunjungan Kerja ke DPRD Kota Bandung

    Oktober 14, 2025

    DPC PROJO Purwakarta Siap Hadiri  Rakernas PROJO VII

    Oktober 11, 2025

    Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    Oktober 10, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.