Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»KPK dan Kue Ulang Tahun
    Politik & Hukum

    KPK dan Kue Ulang Tahun

    By RedaksiSeptember 4, 2021Updated:September 4, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Foto : Rohimat (Ketua Umum LSM PMPRI)

    INFOTIPIKOR.COM | OPINI – KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna, dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas kewenangannya.

    Menurut Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Rohimat, yang akrab disapa Kang Joker, pengertian umum tentang tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat.

    Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU 31/1999), memberi pengertian tentang tindak pidana korupsi adalah “perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” atau “perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” Termasuk dalam pengertian tindak korupsi adalah suap terhadap pejabat atau pegawai negeri.

    Baca Juga:  September Hitam: Refleksi Asep Koswara tentang Sejarah, Keadilan, dan HAM

    KPK didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002. Ada beberapa tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain:

    – Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

    – Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

    – Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

    – Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

    – Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Kemudian, dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwewenang, antara lain:

    – Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;

    – Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

    – Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.

    – Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwewenang melakukan pemberantasan tindak – pidana korupsi.

    – Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

    Setelah merunut pembahasan mengenai KPK , hari ini dirasa sudah tidak sesuai kenapa ? Karena KPK sudah tidak dalam jalan perjuangannya lagi, salah satunya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun. Hukuman diberikan akibat wakil ketua KPK itu terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Walikota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial.

    Baca Juga:  DPW PPP Jawa Barat Gelar Mukerwil I, Perkuat Akidah dan Satukan Langkah untuk Merebut Hati Umat

    Hal ini kami anggap lucu kenapa ? Karena, tidak jauh halnya dengan acara ulang tahun. Masyarakat yang begitu antusias menitipkan kepercayaan terhadap KPK, tapi tindakan yang di ambil atas kesalahan yang dilakukan sangat mencederai hati masyarakat. Hukuman yang seharusnya setimpal karena telah merugikan hati masyarakat, dan jiwa Bangsa Indonesia diganjar hanya dengan potongan gaji sekitar 1,8 Juta dari jumlah total gaji oknum KPK tersebut, 87 Juta.

    Jelas ini tak sebanding, seakan-akan prosesi hukum di negara kita seperti potong “Kue Ulang Tahun,” berlaku bagi kolega dan rekanan. Namun, tidak untuk masyarakat umum yang ketika salah seakan-akan langit langsung menghukumnya, padahal, korupsi merupakan gambaran kebrobrokan suatu bangsa.

    KPK dibentuk dan dijalankan dengan dana yang sangat besar, namun, tidak berbanding lurus dengan kinerjanya?

    “Masihkah bangsa ini membutuhkan para Oknum KPK? pungkas Joker.

    (Redaksi)

    Views: 261
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kajari Indramayu Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial: Cek Fakta Sebelum Sebarkan, Hindari Ujaran Kebencian

    Oktober 14, 2026

    DPW PPP Jawa Barat Gelar Mukerwil I, Perkuat Akidah dan Satukan Langkah untuk Merebut Hati Umat

    Oktober 11, 2026

    September Hitam: Refleksi Asep Koswara tentang Sejarah, Keadilan, dan HAM

    Oktober 9, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sat Intelkam Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu di Tanoh Alas, LAN Aceh Tenggara Desak Usut Tuntas Hingga ke Bandar

    Oktober 16, 2026

    Dugaan Pelanggaran Administrasi Tender Olahraga di Kabupaten Banjar: SBU Pemenang Terbit Setelah Batas Upload Dokumen

    Oktober 15, 2026

    Dugaan NIB Pemenang Tender Jalan Rp 59 Miliar di Malut Tidak Sesuai, Aktivis Desak LKPP Turun Tangan

    Oktober 15, 2026

    Wali Kota Farhan Usulkan Empat Raperda Strategis, DPRD Kota Bandung Siap Bahas Pengarusutamaan Gender hingga Penyertaan Modal Perumda Tirtawening

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.