INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Program subsidi upah ILO-BMZ di peruntukkan bagi perusahaan texstil atau garment, hal itu bertujuan mendorong pengusaha mempertahankan pekerjaan dengan memberikan subsidi sebagai kompensasi.
Situasi dimana Perusahaan garmen menghentikan atau mengurangi
produksi atau menutup pabrik sementara sebagai akibat pandemi Covid-19, dan pekerja tidak dipekerjakan karena adanya penutupan sementara atau penghentian atau pengurangan produksi tersebut.
Seperti informasi yang berhasil di himpun di lapangan,dengan adanya Program Subsidi Upah ILO -BMZ tersebut, tidak di indahkan oleh salah satu Perusahan di Kabupaten Purwakarta yakni PT. Eins Trend.
Diduga kuat, salah satu kordinator verifikasi pengajuan program tersebut telah memark-up data, pasalnya, sejumlah ex karyawan yang telah mengundurkan diri dan tidak terikat hubungan kerja di PT. Eins Trend, dan Kordinator tersebut mengajak untuk mengajukan agar mendapatkan program bantuan subsidi oleh kordinator guna mendapat keuntungan.
Tidak hanya, memark-up data, dugaan kuatpun mengurucut menjadi ajang pungli (Pungutan Liar), hal tersebut diketahui adanya biaya administrasi pasca pendaftaran sebesar Rp. 250.000 /orang, dan adapun ketika tidak ada kesanggupan pemohon untuk membayar, Kordinator tersebut menahan dokumen penting pemohon yakni KK (Kartu Keluarga) asli sebagai jaminan.
Lebih lanjut, dimana, ketika para pemohon mendapatkan subsidi anggaran dari program tersebut ke rekening masing-masing pemohon. Pemohon kembali di wajibkan membayar/menebus Kartu Keluarga tersebut dengan nominal yang sama.
Pada pedoman ILO mengungkapkan, nama pemberi kerja jika pemberi kerja melakukan penipuan untuk mendapatkan subsidi, dan menerapkan beberapa langkah untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan. Jika ILO
menemukan kasus penipuan yang menyalahgunakan program ini secara serius, ILO dapat mengambil tindakan hukum.
Untuk diketahui, program ini didanai oleh Kementerian Federal Jerman sebagai kerja sama ekonomi dan pembangunan
(BMZ) melalui Program ILO-Jerman, untuk melindungi pekerja garmen yang terdampak COVID-19.
(Redaksi)