Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Setelah Kasus Malpraktek, Kini RSIA Bunda Fathia Purwakarta Bikin Masalah lagi Dengan Buang Limbah B3 sembarangan
    Daerah

    Setelah Kasus Malpraktek, Kini RSIA Bunda Fathia Purwakarta Bikin Masalah lagi Dengan Buang Limbah B3 sembarangan

    By RedaksiJuli 15, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    NFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Lagi-lagi RSIA Bunda Fathia Purwakarta berulah, belum usai permasalahan dugaan adanya malpraktek malah buang sampah Limbah B3 yang disatukan dengan sampah rumah tangga.

    Rumah Sakit Ibu dan Anak Fathia di Purwakarta, membuang limbah medis dengan sembarang serta tidak di pisahkan terlebih dahulu dan tercampur dengan limbah rumah tangga, bahkan terkesan tercecer di pinggir jalan raya. Padahal jelas, dalam Indang-undang Medical Waste Tracking Act tahun 1988 mendefinisikan limbah medis sebagai limbah yang dihasilkan selama penelitian medis, pengujian, diagnosis, imunisasi, atau perawatan manusia atau hewan.

    Limbah medis termasuk sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.

    Baca Juga:  Diduga Meloloskan Vendor Cacat Kualifikasi, Pokja & PPK Proyek RSUD Sambas Terancam Sanksi Berat dan Laporan ke KPK

    Dalam pantau awak media, tampak terlihat mobil pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup datang untuk mengangkut, akan tetapi pada akhirnya tidak diangkut karena limbah medis itu tercampur dengan limbah yang lainnya.

    Sementara, salah satu petugas Satpam RSAI Bunda Fathia mengakui bahwa itu merupakan keteledoran.”Ini keteledoran pak”. Saat awak media mempertanyakan, Rabu (14/7/2021).

    Dihubungi terpisah, Ketua Umum Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI), Iwan Setiawan, S.E mengatakan adanya indikasi Rumah Sakit tersebut tidak patuh kepada peraturan yang berlaku PP. 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3 dan PP. No. 22 tahun 2020 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    “Karena limbah medis adalah limbah B3 maka penghasil atau pengusaha wajib mengelola sesuai peraturan yaitu di angkut oleh angkutan yang memiliki ijin transporter B3 dan harus dimusnahkan oleh perusahaan yang memiliki izin pemusnah limbah medis,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran Kualifikasi: CV Marsi Jaya Menangkan Proyek Bandara Utarom Kaimana Tanpa SBU PL003?

    Iwan juga menyampaikan, bahwa pihaknya menyoroti beberapa rumah sakit maupun klinik yang nakal dengan membuang limbah medis secara sembarang.

    “Saya melihat masih banyak RS dan klinic yang nakal,” ucapnya.

    Diketahui, sesuai dengan pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat. Dengan sanksi pidana 3 hingga 5 tahun dan denda hingga 3 Milyar. (Man)

    Post Views: 284
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perjuangan “Ngamen” Berbuah Manis, Bupati Buol Bawa Pulang Anggaran Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

    September 4, 2026

    IWOI Sleman dan Dispar Bahas Strategi Penguatan Pariwisata serta Event Unggulan 2027

    September 4, 2026

    Hadapi Prediksi Hujan Tinggi, Ketua MPU Aceh Tenggara: “Jaga Bumi, Maka Langit Akan Menjagamu”

    September 3, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kunjungan KSAD ke Bandung, Teknologi Pemusnah Sampah TPS Ciwastra Mampu Olah 5 Ton Per Jam

    September 5, 2026

    Perkuat Silaturahmi dan Integritas, Kuwu Duriyan Arahan Perangkat Desa Tinumpuk dalam Acara Syukuran

    September 5, 2026

    Perjuangan “Ngamen” Berbuah Manis, Bupati Buol Bawa Pulang Anggaran Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

    September 4, 2026

    IWOI Sleman dan Dispar Bahas Strategi Penguatan Pariwisata serta Event Unggulan 2027

    September 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.