Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Purwakarta Intensifkan Operasi Yustisi
    Daerah

    Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Purwakarta Intensifkan Operasi Yustisi

    By RedaksiJuni 8, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Foto : Operasi Yustisi di Purwakarta

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta, terus mengintensifkan operasi yustisi guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut. Masyarakat yang terjaring operasi karena tak melaksanakan penerapan protokol kesehatan di masa AKB, terpaksa akan dikenakan sanksi tegas dari petugas.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Aulia Pamungkas menuturkan, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini telah diintensifkan sejak akhir Agustus 2020 lalu. Mereka yang kedapatan tak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan misalnya, langsung mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.

    Mereka yang terjaring operasi yustisi, langsung diberikan sanksi saat itu juga. Ada yang mendapat sanksi berupa teguran, peringatan tertulis hingga sanksi sosial,” ujar Aulia, Senin (7/6/2021).

    Baca Juga:  Diduga Sedang Perbaiki Atap Bocor, Seorang Pria di Campaka Tewas Tersengat Listrik

    Menurutnya, selama operasi yustisi, hingga Minggu (6/6/2021) kemarin tercatat ada sekitar 9.430 pelanggar. Dari total warga yang terjaring operasi ini, yang dikenakan sanksi teguran tertulis memang lebih sedikit. Yakni, sekitar 2.062 pelanggar. Sedangkan, sisanya atau 7.368 pelanggar mendapat sanksi sosial,”Jumlah warga yang terjaring ini merupakan akumulasi selama kegiatan operasi yustisi,” kata dia.

    Adapun penerapan sanksi ini merujuk pada amanat yang tertuang dalam peraturan bupati (Perbup) nomor 198 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar tertib kesehatan di masa pandemi Covid-19.

    Kebijakan ini, juga merujuk pada instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan, dan pengendalian Covid-19. “Sanksi seperti ini untuk memberikan efek jera. Ini juga demi kebaikan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

    Baca Juga:  Perumda Berkah Buol Diresmikan, Lalu Bisa Apa?

    Kata Aulia, operasi yustisi hingga kini masih diintensifkan. Adapun untuk lokasinya bukan hanya di wilayah perkotaan saja, melainkan tersebar di sejumlah wilayah lainnya. Termasuk, di wilayah perbatasan Kabupaten.

    “Dalam operasi ini, kami turut menggandeng unsur TNI-Polri. Sehingga, operasi ini dilakukan secara massif di seluruh wilayah,” demikian Aulia. (Red)

     

     

     

    Post Views: 199
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Buol Peringkat 13 dari 415 Kabupaten Kota Realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

    Januari 8, 2026

    Kisruh Proyek APBD belum terbayarkan, Ini pernyataan Resmi Kaban BPKAD Buol

    Januari 8, 2026

    Wujudkan Manajemen ASN Profesional, Pemkab Sleman bersama BKN MoU Penerapan Manajemen Talenta

    Januari 7, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Panen Raya Jagung Serentak di Campaka, Polres Purwakarta Dukung Swasembada Pangan 2026

    Januari 8, 2026

    Buol Peringkat 13 dari 415 Kabupaten Kota Realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

    Januari 8, 2026

    Kisruh Proyek APBD belum terbayarkan, Ini pernyataan Resmi Kaban BPKAD Buol

    Januari 8, 2026

    Dorong Perekonomian Daerah, Bank Sleman Undi Tabungan Mutiara dan Launching Aplikasi e-Kalurahan

    Januari 7, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.