INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU – Polres Indramayu Melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Polda Jabar, menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu. Ketiganya yakni, YD (28), MRA (24) dan satu orang mahasiswa berinisial S (24).
“Ketiga tersangka yang kita amankan tercatat sebagai warga Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu. Satu diantaranya berstatus mahasiswa,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Paur Humas Ipda Agus,Jumat (21/05/ 2021).
Ketiganya ditangkap pada Senin, 17 Mei 2021, sekira pukul 21.40 WIB, di pinggir jalan raya Desa Legok, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu,Jawa Barat.
Dari para tersangka, petugas mengamankan 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 2,29 gram.
“Tersangka mendapatkan Sabu dengan cara membeli dari LUR (DPO) untuk kembali diperjual belikan,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)