INFOTIPIKOR.COM | PALANGKA RAYA – Satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) diamankan petugas PPKM Mikro Kelurahan Bukit Tunggal, dalam patroli rutin penegakan Prokes di wilayah.
Babinsa Kelurahan Bukit Tunggal Serka M. Arifin Anggota Koramil 1016-01/Pahandut saat melakukan sosialisasi bersama tim PPKM Mikro, mendapatkan laporan dari warga setempat adanya ODGJ di Jl Kecubung, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Jumat (21/05/2021).
Arifin mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, ia bersama Tim PPKM Kelurahan Bukit Tunggal langsung mendatangi lokasi untuk mengevakuasi penderita ODGJ yang bernama Gekadharma.
“Gekadharma membuat warga takut karena sering memukul warga, bahkan sering mengamuk di wilayah tersebut,” ucap Arifin.
Melalui koordinasi yang baik, Babinsa Serka Arifin bersama pihak keluarga dengan Dinas Sosial dan Kelurahan Bukit Tunggal, akhirnya membawa Gekadharma ke RSJ Kalawa Atei untuk diberikan perawatan sementara.
Pihak keluarga penderita ODGJ mengucapkan terima kasih kepada Babinsa dan Tim PPKM Kelurahan Bukit Tunggal, yang telah membantu gekadharma untuk mendapatkan perawatan di RSJ Kalawa Atei.
Setelah itu, Babinsa bersama tim PPKM melanjutkan patroli dan memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat dan pedagang pasar rajawali agar tetap menerapkan prokes covid-19.
“Kami sampaikan himbauan kepada warga yang sedang melaksankaan aktivitas sehari-hari, agar tetap mematuhi prokes covid- 19, sehingga penyebarannya bisa diminimalisir dengan tetap disiplin 5 M,” tutup Arifin. (Red)