Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»KADIN Sulteng Abaikan Surat Edaran Mendagri, Undang Mentri Bahlil Acara Halal Bi Halal
    Daerah

    KADIN Sulteng Abaikan Surat Edaran Mendagri, Undang Mentri Bahlil Acara Halal Bi Halal

    By RedaksiMei 18, 2021Updated:Mei 18, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PALU,SULTENG – Ditengah pandemi COVID-19, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menggelar Halal Bi Halal di salah satu hotel di Palu, Rabu (19/05/2021).

    Padahal, Ketua Satgas Pencegahan dan Penularan COVID-19 RI Doni Monardo mengingatkan dan melarang kegiatan yang dihadiri banyak orang. Sehingga open hause para pejabat publik dilarang pasca Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1442 Hijriah.

    Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran pada tanggal 04 Mei 2021 No.800/2784/SJ yang intinya melarang pejabat buka puasa bersama, open haouse dan Halal Bi Halal ditengah pandemi COVID-19.

    Apalagi akan dihadiri Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang sekaligus akan memberikan sambutan dalam acara tersebut.

    Ketua Komparten Ketanaga Kerjaan Kadin Sulteng Idrus Hadaddo,SH kepada media infotipikor.com Selasa (18/5-2021), via aplikasi whatsapp menyayangkan rencana kegiatan Halal Bi Halal itu. Pasalnya, masih ditengah pandemi COVID-19 yang ditegaskan dengan pelarangan pejabat publik oleh Mendagri dan Ketua Satgas COVID-19 bagi pejabat untuk melakukan kegiatan yang sifatnya dihadiri banyak orang.

    “Saya selaku ketua Kompartemen Kadin Sulteng menyayangkan rencana kegiatan Halal Bi Halal yang diinisiasi oleh Ketua Kadin Sulteng M.Nut Dg Rahmatu,SE,M.Si. Apalagi mengundang pejabat publik setingkat Menteri,”ujar Idrus.

    Baca Juga:  Awas Cuaca Buruk....! Ini Himbauan BPBD Kabupaten Buol

    Lebih lanjut Idrus mengatakan bahwa,sebagai pejabat publik, Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mestinya tidak menghadiri acara tersebut.

    “Bahlil Lahadalia Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mestinya memberi contoh etika bernegara. Dimana rakyat dilarang melakukan kegiatan yang sifatnya dihadiri banyak orang seperti rencana kegiatan Halal Bi Halal,”tegas Idrus.

    Hal senada juga ditegaskan Wakil Ketua Umum Kadin Sulteng Samsurijal Labatjo.

    Ijal meminta  rencana kegiatan Halal Bi Halal Kadin Sulteng dibatalkan. Mengingat ada surat edaran Mendagri yang melarang pejabat publik dan masyarakat untuk menggelar buka puasa bersama, open house dan Halal Bi Halal saat puasa maupun pasca lebaran.

    “Saya selaku pengurus Kadin Sulteng meminta, agar rencana Halal Bihalal dipending. Karena masih ditengah pandemi COVID-19. Kasihan masyarakat kita dan pemerintah yang sedang berjuang memutus mata rantai COVID-19, kok Menteri sendiri melanggarnya bersama Kadin Sulteng,”tegas mantan ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una itu.

    Baca Juga:  Simulasi Tanggap Darurat Bencana Digelar di Mapolda DIY, Perkuat Kesiapsiagaan dan Sinergi Lintas Instansi

    Sementara itu, Ketua Kadin Sulteng Muh.Nur Rahmatu,SE yang dikonfirmasi melalui aplikasi  whatsapp belum memberikan tanggapan.

    Demikian halnya dengan Ketua Panitia Halal Bi Halal Kadin Sulteng Hardy D Yambas,SH.

    Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdurakman Baso menjawab konfirmasi media infotipikor.com melalui aplikadi whatsapp menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi kegiatan yang masuk pada kategori melanggar aturan PPKM Berskala Mikro selama masa pandemi COVID-19.

    “Maaf sebenarnya itu aturan daerah masing-masing yang daerahnya kondisi COVIDnya tinggi ( Zona Merah/ orange ) seperti Sulteng, kalau tidak salah ada surat edaran Gubernur atau Bupati/Walikota. Di Sulteng ini kan Sudah masuk wilayah penerapan PPKM  Berskala Mikro,tapi yg paling penting patuhi saja disiplin prokes sesuai anjuran pemerintah. Sementara untuk Polda Sulteng, tidak akan memberikan rekomendasi kegiatan yg masuk pada kategori melanggar aturan PPKM mikro selama Pendemi COVID-19 … Demikian Broo salam sehat & hormat,”tulis Kapolda Sulteng.

    Kemudian Gubernur Sulteng Drs.H.Longki Djanggola,M.Si yang dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp,hingga berita ini naik tayang belum memberikan tanggapannya. (Redaksi)

    Post Views: 261
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Krisis Ekologi Jawa Barat Mengemuka, MAJU JABAR Dorong Pengusutan Menyeluruh Kasus Kebun Teh Malabar

    Desember 13, 2025

    Progres Flyover Nurtanio Capai 87 Persen, Diupayakan Dibuka Saat Nataru

    Desember 13, 2025

    Ikbal Ibrahim, Petani adalah Tulang Punggung Pangan Negara

    Desember 10, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Krisis Ekologi Jawa Barat Mengemuka, MAJU JABAR Dorong Pengusutan Menyeluruh Kasus Kebun Teh Malabar

    Desember 13, 2025

    Progres Flyover Nurtanio Capai 87 Persen, Diupayakan Dibuka Saat Nataru

    Desember 13, 2025

    Kepemimpinan Baru PSSI Sulteng Buat Anwar Hafid sangat Dinanti

    Desember 12, 2025

    PMI DIY Kirim 11 Relawan Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

    Desember 12, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.