Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»KADIN Sulteng Abaikan Surat Edaran Mendagri, Undang Mentri Bahlil Acara Halal Bi Halal
    Daerah

    KADIN Sulteng Abaikan Surat Edaran Mendagri, Undang Mentri Bahlil Acara Halal Bi Halal

    By RedaksiMei 18, 2021Updated:Mei 18, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PALU,SULTENG – Ditengah pandemi COVID-19, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menggelar Halal Bi Halal di salah satu hotel di Palu, Rabu (19/05/2021).

    Padahal, Ketua Satgas Pencegahan dan Penularan COVID-19 RI Doni Monardo mengingatkan dan melarang kegiatan yang dihadiri banyak orang. Sehingga open hause para pejabat publik dilarang pasca Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1442 Hijriah.

    Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran pada tanggal 04 Mei 2021 No.800/2784/SJ yang intinya melarang pejabat buka puasa bersama, open haouse dan Halal Bi Halal ditengah pandemi COVID-19.

    Apalagi akan dihadiri Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang sekaligus akan memberikan sambutan dalam acara tersebut.

    Ketua Komparten Ketanaga Kerjaan Kadin Sulteng Idrus Hadaddo,SH kepada media infotipikor.com Selasa (18/5-2021), via aplikasi whatsapp menyayangkan rencana kegiatan Halal Bi Halal itu. Pasalnya, masih ditengah pandemi COVID-19 yang ditegaskan dengan pelarangan pejabat publik oleh Mendagri dan Ketua Satgas COVID-19 bagi pejabat untuk melakukan kegiatan yang sifatnya dihadiri banyak orang.

    “Saya selaku ketua Kompartemen Kadin Sulteng menyayangkan rencana kegiatan Halal Bi Halal yang diinisiasi oleh Ketua Kadin Sulteng M.Nut Dg Rahmatu,SE,M.Si. Apalagi mengundang pejabat publik setingkat Menteri,”ujar Idrus.

    Baca Juga:  Idharahma Serap Aspirasi Warga Konamukan, Jalan Produksi Menuju Kawasan Wisata Hulubalang Jadi Prioritas

    Lebih lanjut Idrus mengatakan bahwa,sebagai pejabat publik, Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mestinya tidak menghadiri acara tersebut.

    “Bahlil Lahadalia Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mestinya memberi contoh etika bernegara. Dimana rakyat dilarang melakukan kegiatan yang sifatnya dihadiri banyak orang seperti rencana kegiatan Halal Bi Halal,”tegas Idrus.

    Hal senada juga ditegaskan Wakil Ketua Umum Kadin Sulteng Samsurijal Labatjo.

    Ijal meminta  rencana kegiatan Halal Bi Halal Kadin Sulteng dibatalkan. Mengingat ada surat edaran Mendagri yang melarang pejabat publik dan masyarakat untuk menggelar buka puasa bersama, open house dan Halal Bi Halal saat puasa maupun pasca lebaran.

    “Saya selaku pengurus Kadin Sulteng meminta, agar rencana Halal Bihalal dipending. Karena masih ditengah pandemi COVID-19. Kasihan masyarakat kita dan pemerintah yang sedang berjuang memutus mata rantai COVID-19, kok Menteri sendiri melanggarnya bersama Kadin Sulteng,”tegas mantan ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una itu.

    Baca Juga:  Aprianto Manopo Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Desa Negeri Lama

    Sementara itu, Ketua Kadin Sulteng Muh.Nur Rahmatu,SE yang dikonfirmasi melalui aplikasi  whatsapp belum memberikan tanggapan.

    Demikian halnya dengan Ketua Panitia Halal Bi Halal Kadin Sulteng Hardy D Yambas,SH.

    Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdurakman Baso menjawab konfirmasi media infotipikor.com melalui aplikadi whatsapp menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi kegiatan yang masuk pada kategori melanggar aturan PPKM Berskala Mikro selama masa pandemi COVID-19.

    “Maaf sebenarnya itu aturan daerah masing-masing yang daerahnya kondisi COVIDnya tinggi ( Zona Merah/ orange ) seperti Sulteng, kalau tidak salah ada surat edaran Gubernur atau Bupati/Walikota. Di Sulteng ini kan Sudah masuk wilayah penerapan PPKM  Berskala Mikro,tapi yg paling penting patuhi saja disiplin prokes sesuai anjuran pemerintah. Sementara untuk Polda Sulteng, tidak akan memberikan rekomendasi kegiatan yg masuk pada kategori melanggar aturan PPKM mikro selama Pendemi COVID-19 … Demikian Broo salam sehat & hormat,”tulis Kapolda Sulteng.

    Kemudian Gubernur Sulteng Drs.H.Longki Djanggola,M.Si yang dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp,hingga berita ini naik tayang belum memberikan tanggapannya. (Redaksi)

    Post Views: 409
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    KPU Buol Tetapkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

    Juli 1, 2026

    Resmikan Kantor Baru Banyuraden, Bupati Sleman Minta Aparatur Layani Warga dengan Tulus

    Juni 30, 2026

    Perkuat Akses Pendidikan, Wali Kota Farhan Ajak Semua Pihak Hadir untuk Anak

    Juni 29, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    PB FORMULA dan MIO Indonesia Satukan Langkah, Perkuat Literasi dan Pemberdayaan Masyarakat

    Juli 2, 2026

    Haru dan Bangga, Kapolres Purwakarta Pimpin Tradisi Pedang Pora Pelepasan Personel Purna Bakti

    Juli 1, 2026

    Harumkan Nama Desa: Santri Laa  Tansa Nurul Islam Tinumpuk Juara 3 Kaligrafi Tingkat Kabupaten

    Juli 1, 2026

    KPU Buol Tetapkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

    Juli 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.