INFOTIPIKOR.COM | MENUI,MOROWALI – Akibat konsumsi minuman oplosan, dua orang meregang nyawanya,adalah DA (21),FA (25),tempat kejadian perkara di Kelurahan Ulunambo,Kecamatan Menui Kepulauan,Kabupaten Morowali,Sulteng, Sabtu (15/05/2021).
Dimana kelima korban pada Kamis 13 Mei 2021 jam 09.00 WITA mengkonsumsi minuman oplosan yang terdiri dari Spritus,Kuku Bima,Es Batu dan Air.
Tepat jam 16.00 WITA,kelima Pemuda tersebut pulang ke rumah masing-masing.Dan pada Jum’at 14 Mei 2021 tepat jam 22.00 WITA,kelima pemuda tersebut mengeluhkan sakit perut,sakit kepala disetai mual-mual.Kemudian dua orang pemuda tersebut DA (21) dan FA (25) sempat dilarikan ke Puskesmas Ulunambo untuk mendapatkan perawatan,namun pada hari Sabtu 15 Mei 2021 jam 02.00 WITA salah satu korban DA (21) dinyatakan meninggal dunia,kemudian pada jam 05.30 WITA korban FA (25) pun dinyatakan meninggal dunia.Sementara tiga orang lainnya dalam proses pemulihan.
Adapun data korban sebagai berikut :
1.Deni Andriawan/21 Thn, (MD)
2.Fahrin Amboca/25 Thn, (MD)
3.Herianto/19 Thn, (DP)
4.Rinto/19 Thn, (DP)
5.Iqbal/20 Thn, (DP)
Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno,S.I.K,M.I.K, melalui Kapolpos Menui Kepulauan Iptu Wilson Kalaena saat saat di hubungi awak media infotipikor.com lewat sambungan telepon guna meminta klarifikasi mengatakan bahwa,”benar di Kelurahan Ulunambo,Kecamatan Menui Kepuluan, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah,akibat mengkonsumsi minuman oplosan kedua korban yakni DA (21) dan FA (25) meninggal dunia karena mengkonsunsi minuman oplosan.
“Benar kedua korban yakni DA (21) dan FA (25) meninggal dunia akibat mengkonsumsi minuman oplosan yang terdiri dari Spritus, Kuku Bima,Es dan air. Kini keduanya telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat,”jelas Kapolpos Menui.
Lebih lanjut Iptu Wilson Kalaena mengatakan bahwa,diharapkan kepada masyarakat Menui agar pro aktif membantu pihak Kepolisian untuk senantiasa memberikan informasi segala bentuk pelanggaran hukum demi untuk Kamtibmas,”pungkasnya.(Herman Makuaseng)