Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Nasional»Bamsoet: Teroris Di Papua Lakukan Kejahatan Transnasional Terorganisasi
    Nasional

    Bamsoet: Teroris Di Papua Lakukan Kejahatan Transnasional Terorganisasi

    By RedaksiMei 3, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA (3/4/2021) – Dalam persyaratan sebuah kejahatan transnasional ada empat kategori. Dipersiapan dan direncanakan di negara lain untuk dilakukan di negara lain, dilakukan di sebuah negara namun dampaknya dirasakan oleh negara lain, serta ada kerjasama antara pelaku di sebuah negara dengan pelaku kejahatan yg sama di negara lainnya.

    Hal ini disampaikan ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, hari Minggu kemarin (2/5/), lebih lanjut Bamsoet menegaskan, dari sudut pandang penegakan hukum berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC), kasus yang terjadi di Papua, merupakan kasus yang serius.

    Merujuk pada UNCATOC, kejahatan yang dilakukan teroris di Papua dapat digolongkan kepada Kejahatan Transnasional Terorganisasi (TOC).

    Baca Juga:  Digerebeg saat Santai di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik, Satres Narkoba  Polres  Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

    Bamsoet menuturkan, beberapa bukti kejahatan teroris di Papua masuk kedalam TOC diantaranya adanya temuan dua kasus pasokan senjata api ke Papua dari Makasar dan Maluku oleh kegiatan kelompok bersenjata (KKB), adanya penyelundupan senjata api dari WNA asal Philipina melalui Sangihe Talaud dan Nabire ke Papua, serta adanya temuan kasus penyelundupan amunisi oleh seorang WNA asal Polandia ke Papua.

    “Semua persyaratan untuk dianggap sebagai bagian dari kasus kejahatan transnasional terorganisasi bisa dibuktikan. Dengan demikian, upaya penyelesaian masalah di Papua dengan Penggunaan TNI untuk memback up penegakan hukum dan ketertiban dalam menghadapi gangguan keamanan dalam negeri dari serangan pemberontak dan teroris melalui pendekatan keamanan menjadi sah dan dilindungi undang-undang,” tegas Bamsoet.

    Baca Juga:  Digerebeg saat Santai di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik, Satres Narkoba  Polres  Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

    Ketua MPR (Bamsoet) juga mengapresiasi langkah cepat dan strategis TNI dan Polri dalam menumpas habis para pemberontak serta teroris yang sangat meresahkan warga Papua dengan berbagai tindakan kekerasan, pemerkosaan ataupun pembunuhan.

    “Hal itu penting dilakukan agar bisa dilakukan pemulihan kesejahteraan umum dan pendidikan bagi anak-anak lokal Papua. Anggota TNI-Polri kiranya dapat ditugaskan sebagai guru dan pembangunan kembali fasilitas umum yang rusak,” imbuh Bamsoet.

    “Merebut hati dan pikiran masyarakat lokal Papua adalah cara terbaik. Ibarat keringkan sumber air kolam untuk bisa tangkap ikan,” pungkas Bamsoet. (Red)

    Post Views: 198
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Digerebeg saat Santai di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik, Satres Narkoba  Polres  Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

    April 7, 2026

    Ketum MIO Indonesia AYS Prayogie: Pers Sehat dan Ekonomi Berdaulat serta Bangsa Kuat

    Februari 10, 2026

    Menjelang HPN 2026, MIO Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Pers Nasional

    Januari 29, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Melly Goeslaw Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Dapil Jawa Barat I

    April 13, 2026

    Halal Bihalal MIO Indonesia Jabar, Sekaligus Konsolidasi Pengurus 

    April 12, 2026

    UIN SGD Bandung Gelar Wisuda Ke-107, Rektor Lantik 1.500 Lulusan

    April 11, 2026

    Kajati Jabar Paparkan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

    April 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.