Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Pengamat Terorisme: Penetapan Status Teroris Untuk KKB Adalah Langkah Tepat
    Daerah

    Pengamat Terorisme: Penetapan Status Teroris Untuk KKB Adalah Langkah Tepat

    By RedaksiMei 1, 2021Updated:Mei 1, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | OPINI – Pengamat terorisme dari Departemen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Al Chaidar Abdurrahman Puteh mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mengambil langkah yang tepat dengan mengkatagorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok teroris.

    “Iya, sudah tepat,” kata Chaidar, saat tersambung secara virtual dari Belanda. Kamis (29/4/2021).

    Bahkan Chaidar mengatakan seharusnya penetapan status teroris kepada KKB itu dilakukan lebih awal atau sangat terlambat, karena pada tahun 2001 sudah ada sepak terjang KKB ini yang sebenarnya sama MIT di Poso, sama-sama sebagai terorisme tamkin yang merupakan terorisme teritorial dan organik. Organik karena berasal dari daerah tersebut, bersifat teritorial karena ingin membebaskan wilayah dengan cara-cara teror, pembunuhan terhadap sipil secara indiscriminate.

    “Atau tahun 2017, 2018 atau ketika terjadinya penyerangan terhadap masyarakat sipil di Mapenduma, Nduga, Merauke, dan tempat-tempat lainnya,” katanya.

    “Seharusnya pada saat itu sudah ditetapkan sebagai kelompok teroris, karena serangan secara diskriminan dilakukan KKB kepada masyarakat sipil. Itu adalah ciri khas teroris,” lanjutnya.

    Baca Juga:  Boyong 2 Paket Tender Diduga Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Ozone Engineer Disanksi Tegas

    Menurut Chaidar, pelabelan teroris kepada KKB ini memiliki linguistic power terhadap para pendukungnya seperti LSM, beberapa komunitas internasional dan state actor tertentu. “Mereka ini pasti sangat takut dengan pelabelan ini dan tidak lagi mendukung, kerena ini gerakan yang memalukan untuk didukung dimana kerjanya membunuh rakyat sipil, membuat kekacauan, melakukan kriminal-kriminal, jadi tidak layak didukung,” ucapnya.

    Chaidar juga menyampaikan bahwa sebenarnya beberapa negara yang mendukung gerakan ini beberapa tahun lalu telah menyadari KKB bukanlah freedom fighter tetapi gerakan teroris, karena freedom fighter tidak melakukan serangan terhadap kelompok sipil apalagi warga dan rakyatnya sendiri, dan juga tidak menuduh sebagai mata-mata atau yang lainnya.

    “Mereka telah menyadari bahwa dukungan itu salah dan tidak boleh dilakukan,” katanya.

    Terkait pro kontra atas pelabelan ini, maka Chaidar menyampaikan perlu adanya pelatihan bagi aparat keamanan di Papua secara terus menerus, langkah-langkah yang diambil dalam mengatasi terorisme itu terukur dan tidak melanggar HAM. Termasuk juga para aktivis kemanusiaan yang harus bersifat adil dan mengupgrade diri untuk memahami teori-teori terbaru terutama dari critical studies of terrorism sehingga dapat membedakan unlawful killing, terrorism, dan political valence.

    Baca Juga:  Warga Jawa Barat Dihimbau Jangan Panic Buying, Stok BULOG Jabar Aman

    Sementara itu, ditempat terpisah Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) dan Rektor Universitas Jenderal A.Yani, Hikmahanto Juwana dalam rilisnya Jumat (30/4/2021), menyampaikan hal senada bahwa yang telah dilakukan Pemerintah dengan menyatakan UU Terorisme diberlakukan di Papua adalah sudah tepat.

    Menurutnya, dunia dan masyarakat internasional sangat bisa memahmi bila pemerintah memberlakukan UU Terorisme atas penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang telah melawan pemerintah yang sah di Papua dan telah sampai pada penggunaan kekerasan yang mengarah pada terorisme.

    “Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di tanah Papua,” pungkasnya.(Red)

    Post Views: 305
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Boyong 2 Paket Tender Diduga Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Ozone Engineer Disanksi Tegas

    Maret 15, 2026

    LPMS–KSDA Buol dan WALHI Sulteng Desak Perubahan Arah Tata Kelola Sumber Daya Alam di Buol

    Maret 13, 2026

    Pemda Buol dan Untad Bahas Moratorium Prodi PSDKU, Targetkan Perkuliahan Dimulai 2026

    Maret 10, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan 

    Maret 18, 2026

    Boyong 2 Paket Tender Diduga Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Ozone Engineer Disanksi Tegas

    Maret 15, 2026

    LPMS–KSDA Buol dan WALHI Sulteng Desak Perubahan Arah Tata Kelola Sumber Daya Alam di Buol

    Maret 13, 2026

    Mutu Pendidikan Kabupaten Buol Naik Signifikan, Bukti Perhatian Pemerintah pada Dunia Pendidikan

    Maret 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.