Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polres Bogor, Berhasil Bekuk 19 Tersangka Peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Bogor
    TNI - POLRI

    Polres Bogor, Berhasil Bekuk 19 Tersangka Peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Bogor

    By RedaksiApril 30, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | KABUPATEN BOGOR – Lagi-lagi Sat Narkoba Polres Bogor berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. Dimana dari pengungkapan yang dilakukan selama kurun waktu 2 pekan tersebut, sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan.

    Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah AR (27), AS (39), SP (20), TRS (18), AA (18), RA (21), JW (28), MC (33), FA (24), AN (35), ZK (50), IS (42), AS (21), FR (25) YK (39), AP (30), HP (30), BD (21), dan AR (25). Dimana, dari total 19 tersangka yang diamankan tersebut, terdapat 2 diantaranya merupakan residivis yakni tersangka atas inisial AR dan AS.

    Dari pengungkapan yang di lakukan, para tersangka tersebut mengedarkan barang terlarang tersebut dengan cara menjajakannya melalui media sosial Facebook, yang kemudian mengantarkan pesanannya tersebut pengirimannya dilakukan melalui jasa kurir, dengan cara memasukkan Narkotika tersebut ke barang elektronik sebagai cara untuk mengelabui petugas.Selain itu, para tersangka tersebut mengedarkan barang-barang terlarang tersebut dengan cara sistem tempel.

    Baca Juga:  Haru dan Bangga, Kapolres Purwakarta Pimpin Tradisi Pedang Pora Pelepasan Personel Purna Bakti

    Atas pengungkapan kasus tersebut pun berhasil diamankan barang bukti Narkotika dari berbagai Jenis yaitu sabu-sabu seberat 126,66 gram, ganja 12,01 gram, tembakau sintetis 4,00 gram, Obat- obatan sediaan Farmasi sebesar 1.874 Butir.

    Atas perbuatannya tersebut, sebanyak 17 tersangka akan di kenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal 8 Ratus Juta Rupiah dan paling banyak 1,5 Milyar Rupiah.

    Sementara itu, bagi 2 tersangka lainnya yakni AR dan AS yang merupakan residivis, akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar Rupiah dan Maksimal 10 Milyar Rupiah,” Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. (Red)

    Post Views: 181
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Haru dan Bangga, Kapolres Purwakarta Pimpin Tradisi Pedang Pora Pelepasan Personel Purna Bakti

    Juli 1, 2026

    Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Koramil 1904/Campaka Sampaikan Ucapan Selamat dan Serahkan Kue Ulang Tahun ke Polsek Campaka

    Juli 1, 2026

    Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purwakarta Salurkan Pompa Air untuk Petani Campaka dan Cibatu

    Juni 22, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    PB FORMULA dan MIO Indonesia Satukan Langkah, Perkuat Literasi dan Pemberdayaan Masyarakat

    Juli 2, 2026

    Haru dan Bangga, Kapolres Purwakarta Pimpin Tradisi Pedang Pora Pelepasan Personel Purna Bakti

    Juli 1, 2026

    Harumkan Nama Desa: Santri Laa  Tansa Nurul Islam Tinumpuk Juara 3 Kaligrafi Tingkat Kabupaten

    Juli 1, 2026

    KPU Buol Tetapkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

    Juli 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.