Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Menjadi Mucikari Prostitusi Online, Sepasang Suami Istri Ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka
    TNI - POLRI

    Menjadi Mucikari Prostitusi Online, Sepasang Suami Istri Ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka

    By RedaksiApril 30, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – HH (35) dan DA (29), sepasang suami istri asal Kabupaten Majalengka, ditangkap oleh satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.

    Keduanya diduga menjadi mucikari prostitusi online di sebuah kos-kosan di wilayah Majalengka wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dengan tarif Rp. 500 ribu sekali kencan.

    Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kasus prostitusi online ini terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat. Lalu informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan personel Satreskrim Polres Majalengka.

    “Jadi awalnya anggota kami menyamar dulu (pura-pura jadi pelanggan), lalu setelah pelaku menunjukkan lokasinya kemudian petugas melakukan penggerebekan ke kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi,” ujar AKP Siswo saat jumpa pers, Kamis (29/4/2021).

    Baca Juga:  Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    Dari lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan dari lokasi penggerebekan. Dikatakan Siswo, dua perempuan tersebut salah satunya korban berinisial KM (14) dan satunya lagi adalah DA yang merupakan mucikari KM sekaligus kakak kandungnya sendiri.

    “Setelah kami dalami ternyata DA juga melayani pria hidung belang, uniknya pelanggannya itu di dapat dari suaminya sendiri berinisial HH,” kata Siswo. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp. 500 ribu dan satu buah ponsel.

    Kendati, berdasarkan hasil penyidikan, sepasang suami istri tersebut diketahui, menjalankan bisnis gelapnya itu melalui aplikasi Me Chat. “Kurang lebih sudah berjalan selama dua bulan,” tuturnya.

    DA dijerat pasal 88 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan, HH dijerat pasal 45 Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. (Red)

    Post Views: 167
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    April 6, 2026

    Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    April 1, 2026

    Polisi di Purwakarta dan Warga Bersatu Bersihkan Dampak Puting Beliung di Kecamatan Cibatu

    Maret 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    UIN SGD Bandung Gelar Wisuda Ke-107, Rektor Lantik 1.500 Lulusan

    April 11, 2026

    Kajati Jabar Paparkan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

    April 11, 2026

    Jum’at Bersih Desa Tinumpuk: Kuwu Duriyan Turunkan Ekskavator Dana Pribadi

    April 10, 2026

    Samsat Bandung Tengah: Kemudahan Bayar Pajak Tanpa KTP Hanya untuk STNK, BPKB Tetap Sesuai Aturan

    April 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.