INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perbup Majalengka No.74 tahun 2020, Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Polsek Cingambul Polres Majalengka bersama Koramil Cingambul meski di bulan suci ramadhan, terus melaksanakan Operasi Yustisi dengan membagikan masker gratis dalam rangka pendisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan serta turunkan angka Covid-19, Senin (19/04/2021).
Kegiatan Ops Yustisi di bulan suci ramadhan tetap dilaksanakan karena ibadah puasa dan bekerja mempunyai kesamaan yaitu sama-sama mengharapkan ridho dan pahala dari Allah SWT. Dipimpin Kanit Binmas IPDA Darmrejo bersama anggota, melaksanakan kegiatan operasi yustisi secara stationer dilaksanakan disekitar pasar Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
“Kegiatan Ops Yustisi terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat Kadipaten dan pengguna jalan, yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikannya teguran kemudian pelanggar tersebut diberikan masker gratis. Hal tersebut bukan merupakan hukuman, melainkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Kadipaten KOMPOL Sukanto.
Selain itu, petugas sekaligus sosialisasikan protokol kesehatan dengan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghidari Kerumunan dan Mengurangi bepergian, agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19. Hal tersebut merupakan salah satu cara guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan Virus Covid-19,”pungkasnya.(Red)