Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kapolri Putuskan, 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan
    TNI - POLRI

    Kapolri Putuskan, 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

    By RedaksiMaret 31, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    IMFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

    Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

    Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

    Baca Juga:  Humanis dan Dekat, Bhabinkamtibmas Cibatu Ikut Jalan Santai HUT ke-81 RI Bersama Warga Karyamekar

    “Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

    Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

    Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.(Man)

    Post Views: 367
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Humanis dan Dekat, Bhabinkamtibmas Cibatu Ikut Jalan Santai HUT ke-81 RI Bersama Warga Karyamekar

    Agustus 30, 2026

    Polri Hadiri Final Sepak Bola HUT ke-81 RI di Campaka, Imbau Warga Jaga Sportivitas dan Persatuan

    Agustus 30, 2026

    Bhabinkamtibmas Desa Campaka Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja dan Kebakaran ke Siswa SMK 1 Muhammadiyah

    Agustus 27, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Miris! Gaji PPPK Paruh Waktu di Buol Hanya Rp188 Ribu, DPRD Siap Dalami ke BKPSDM

    September 1, 2026

    Peringati Maulid Nabi, Kades Cimahi Asep Saepul Bahrie Ajak Warga Mengagungkan Kelahiran Rasulullah; Camat Dikky: Jadikan Suri Tauladan Nyata

    September 1, 2026

    Disoroti Kemenangan Penawar Harga Tertinggi di Tender TPA Cikolotok, Sekda Purwakarta Sri Jaya Midan Lempar Bola ke UKPBJ

    September 1, 2026

    Bantah Tudingan Penyalahgunaan Dana Tambang, Kades Bodi: Itu Bantuan Sukarela untuk Pembangunan Desa dan Rumah Ibadah

    September 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.