Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Satreskrim Polres Buol, Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di Ilambe
    TNI - POLRI

    Satreskrim Polres Buol, Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di Ilambe

    By RedaksiMaret 16, 2021Updated:Maret 16, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Dalam waktu yang tidak lama, sekitar dua pekan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buol Polda Sulteng berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis, yang disertai persetubuhan kepada seorang siswi SMP, berinisial AP (15), warga Desa Ilambe, Kecamatan Lakea, Kabupaten Buol.

    Hal ini disampaikan Kapolres Buol, AKBP.Dieno Hendro Widodo, S.I.K., saat menggelar konferensi pers bertempat di Mako Polres Buol, Selasa (16/03/2021).

    Pada kesempatan itu, dihadapan sejumlah media, Kapolres Buol AKBP, Dieno Hendro Widodo, S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian dan penanganannya. Bahwa pada Rabu, (17/02/2021), mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penemuan mayat perempuan di perkebunan kelapa Desa Ilambe, Kecamatan Lakea. Dengan sigap, jajaran Sat Reskrim Polres Buol mendatangi dan melakukan olah TKP.

    “Sat Reskrim Polres Buol bergerak cepat, melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan 32 orang saksi termasuk keluarga korban,” kata Kapolres.

    Pada tahap itu, pihaknya juga melakukan penyelidikan dan penelusuran melalui jaringan komunikasi baik terhadap saksi-saksi maupun alat komunikasi yang di gunakan korban AP.

    Lanjut Kapolres, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim, merujuk pada alat bukti, berupa barang bukti dan keterangan saksi, akhirnya terungkap pelaku pembunuhan yang disertai persetubuhan anak dibawah umur, pelajar SMP Lakea adalah pria berusia 20 tahun warga Desa Ilambe pekerjaan tani dengan inisial (AY)

    Baca Juga: 

    Disebutkan barang bukti yang menjadi petunjuk pengungkapan kasus tersebut berupa, pakaian yang dikenakan korban AP dan aksesoris lainnya, 3(tiga) buah hand phone merk Samsung yang salah satunya milik korban , 1 (satu) buah hand phone merk Oppo milik pelaku AY, 1(satu) utas tali, 1 (satu) batang kayu panjang 57 cm yang di gunakan pelaku menghabisi nyawa korban.

    Atas terungkapnya pelaku pembunuhan sadis yang disertai pemerkosaan ini, pihak Polres Buol melalui Sat reskrim telah mengamankan pelaku.

    Diketahui modus pelaku menghabisi nyawa korban secara sadis dengan memukul berulang kali pada wajah korban, lalu mengikat leher korban dengan tali jaket tersangka hingga tewas.

    “Motifnya, tersangka AY ingin menyetubuhi korban, karena Korban menolak pelaku nekad memperkosa lalu menghabisi nyawa korban,”ungkap Kapolres.

    Atas perbuatan bejat dan sadis ini, tersangka AY terancam hukuman mati.

    Disebutkan AKBP Dieno, pasal-pasal berlapis yang dikenakan kepada tersangka yaitu, Persetubuhan terhadap anak, dikenakan pasal 76D Jo, pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan (3) dengan ancaman pidana mati/seumur hidup/paling lama.20.Berikut kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan kematian pada pasal 76C, Jo Pasal 80 Ayat (1), dan (3)dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.Selanjutnya terkait pencabulan terhadap anak dikenakan pasal 76E, Jo.Pasal 82 Ayat (1), Jo. Ayat (4) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, sebagaimana diatur dalam UU No: 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Perpu No : 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas UU No: 23 Tahun 2002, Tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

    Baca Juga:  Pencurian Di Bawah Umur, Bhabinkamtibmas Polsek Momunu Lakukan Mediasi Hingga Penyelesaian secara Kekeluargaan

    Tersangka AY juga dikenakan Pasal 338, Jo.Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

    Kapolres Buol, AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K, mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak Kepolisian Buol, serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    “Saya menghimbau kepada seluruh warga, agar lebih ketat mengawasi dan memantau anaknya, semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi kedepan,”imbuhnya.

    Dia juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat Buol, jika mendengar, melihat pelaku tindak pidana yang terjadi disekitar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

    Turut mendampingi Kapolres Buol saat gelar konferensi pers, Kasat Reskrim, Iptu. Heru Setiyono, SH beserta jajarannya, Paur Subbag Humas Polres Buol, Bripka Eka Putra, SH.* (Man)

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pencurian Di Bawah Umur, Bhabinkamtibmas Polsek Momunu Lakukan Mediasi Hingga Penyelesaian secara Kekeluargaan

    Agustus 1, 2025

    Juli 30, 2025

    Pemantauan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan  Pangan Dilakukan Sat Reskrim Polres Purwakarta

    Juli 24, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    TKIT Hema Babussalam Ikuti Akreditasi yang Diselenggarakan oleh BAN-PDM

    Agustus 5, 2025

    Forum Kepala Desa Kabupaten Buol Apresiasi Progam Sekolah Rakyat

    Agustus 4, 2025

    Sambut HUT RI ke 80 Pemdes dan Karang Taruna Desa Campaka Gelar Fun Football Tournament Antar RT

    Agustus 2, 2025

    Najwa Sugiarto Miss Bantul 2024, Dukung Pemberdayaan Lansia dan Yatim di Acara HUT RI ke-80, UUK Yogyakarta ke 13 dan Maulid Nabi

    Agustus 1, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.