INFOTIPIKOR.COM | KUTAI KARTANEGARA – Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan oleh jajaran Koramil 0906-08/Muara Kaman. Bekerja sama dengan aparatur desa, Babinsa Muara Kaman Serma Budianto melakukan operasi yustisi kepada warga yang melintasi Posko terpadu PPKM yang berada di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, Jum’at (12/03/2021).
Dalam operasi yustisi tersebut, petugas gabungan menjaring warganya yang dengan sengaja melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker selama berada diluar rumah.
Setiap masyarakat yang melintas di posko terpadu PPKM Kecamatan Muara Kaman, petugas gabungan penanganan covid-19, selalu memberikan himbauan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memedomani 5M yang telah dianjurkan pemerintah daerah.
Serma Budianto menyampaikan, kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19, selalu kita lakukan setiap harinya bersama aparatur pemerintahan desa, hal ini kita lakukan bersama guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Muara Kaman. Sesuai dengan surat edaran Bupati Kukar, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama masa pendemi covid-19 di wilayah Kukar. Yang pelaksanaannya di perpanjang dengan waktu yang belum di tentukan.
“Kami yang tergabung dalam Satgas penanganan covid-19 di wilayah Kecamatan Muara Kaman, akan selalu menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Dan kepada warga yang melanggar, akan kami berikan teguran serta memberi mereka masker agar warga selalu ingat akan pentingnya protokol kesehatan di masa pendemi ini,” tambah Serma Budianto.(Red)