INFOTIPIKOR.COM | KUTAI KARTANEGARA – Antisipasi meningkatnya angka paparan covid- 19 di Kabupaten Kutai Kartanegara, tim terpadu Kodim 0906/Tenggarong, Polres Kukar dan Satpol PP melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan menggelar operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan, Selasa (16/02/2021).
Operasi yustisi menyasar tempat-tempat perbelanjaan yang ada diseputaran Kelurahan Timbau, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kukar.
Pelaksanaan operasi yustisi penegakkan prokes, sesuai dengan surat edaran Bupati Kukar Nomor : P-334/DINKES/065.11/01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada masa pengamanan pencegahan dan pemutusan penularan Covid-19 di wilayah Kab. Kukar.
Sejak dikeluarkannya surat edaran Bupati, tim terpadu terus melakukan sosialisasi dan patroli penegakkan disiplin prokes. Sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kabupaten Kukar.(Red)