Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Pemkab Purwakarta Peringatkan Jam Operasional Kafe dan Restoran
    TNI - POLRI

    Pemkab Purwakarta Peringatkan Jam Operasional Kafe dan Restoran

    By RedaksiFebruari 16, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta ancam tutup kafe atau restoran yang beroperasi hingga melebihi batas jam operasional dimasa pandemi ini, yakni pukul 22.00 WIB.

    Pemda bersama Gugus Tugas Covid-19 mengumpulkan sejumlah pengelola kafe dan restoran yang ada di Purwakarta, untuk mensosialisasikan aturan ini sekaligus memperingatkan sanksi jika melanggar.

    Sekretaris Daerah Purwakarta Iyus Permana menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti adanya kasus yang didapatkan disalah satu kafe yang jam operasionalnya melebihi batas waktu yang ditentukan, sehingga pihaknya tak ingin kasus tersebut terulang kembali dimasa-masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

    “Mulai minggu depan, kami akan tindak tegas bagi pengelola kafe dan restoran yang tak patuhi protokol kesehatan serta PPKM. Sanksinya juga bukan sekedar teguran atau denda, tapi bisa sampai kami tutup,” ujarnya, Selasa (16/02/2021) di Taman Maya Datar, Pemda Purwakarta.

    Baca Juga:  Jembatan Perintis Garuda Resmi Dibuka, Warga Sindangsari Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo Subianto

    Iyus menjelaskan penutupan kafe atau restoran hingga pukul 22.00 WIB, dengan rincian menerima pengunjung sampai dengan pukul 20.00 WIB, sedangkan pukul 20.00 sampai 22.00 WIB take away.

    Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, juga telah menggelar rapat evaluasi terkait penanganan pandemi di wilayah tersebut. Dalam rapat itu, juga dibahas soal pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021.

    Menurut Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, jika mengacu instruksi Mendagri, wilayahnya tidak termasuk Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Mikro. Meski begitu, PPKM mikro atau PSBB proporsional, akan diberlakukan dibeberapa titik di wilayahnya.

    “Sebetulnya, PPMK mikro sesuai anjuran Mendagri itu sudah kita laksanakan sejak 9 Februari kemarin. Hal itu juga, merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Barat yang telah kita terima,” ujar Ambu Anne.

    Baca Juga:  Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    Ia menjelaskan, sesuai dengan hasil evaluasi gugus tugas pusat melalui Provinsi hingga ke tingkat Kabupaten, wilayahnya masih berstatus zona orange atau dengan level kewaspadaan sedang. Dia berharap, status kewaspadaan ini bisa turun menjadi zona kuning atau setidaknya bisa dipertahankan di zona orange. Maka dari itu, kata Anne, perlu kerjasama dan ikhtiar dari semua pihak. (Red)

    Post Views: 159
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    April 1, 2026

    Polisi di Purwakarta dan Warga Bersatu Bersihkan Dampak Puting Beliung di Kecamatan Cibatu

    Maret 31, 2026

    Jembatan Perintis Garuda Resmi Dibuka, Warga Sindangsari Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo Subianto

    Maret 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pelantikkan dan Pengukuhan PPII DPD Jabar Periode 2026-2030

    April 5, 2026

    Seleksi POPDA Buol Dibuka, 220 Pelajar Siap Rebut Tiket ke Level Provinsi

    April 4, 2026

    KPU Buol Tetapkan 113.874 Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Triwulan I Tahun 2026

    April 4, 2026

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Laporkan CV Cahaya Imam Putra

    April 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.