Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polres Bogor Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial
    TNI - POLRI

    Polres Bogor Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial

    By RedaksiFebruari 15, 2021Updated:Februari 15, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | RUMPIN, BOGOR – Seorang oknum perangkat Desa, terungkap sebagai pelaku penyalahgunaan dana bantuan sosial tunai (BST) Kemensos terhadap 30 orang warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor (15/02/2021).

    Aksi pengungkapan oleh Sat Reskrim Polres Bogor bermula dari laporan pengaduan dari warga masyarakat, penerima bantuan dengan nilai bantuan sosial senilai Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).

    “Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat Desa di Kecamatan Rumpin, berinisial LH dalam penyalahgunaan dana bantuan sosial dari Kemensos.”

    Tersangka LH ( 32 Tahun ), melakukan aksinya dengan memanipulasi data warga yang akan menerima bantuan bansos, dimana ada 15 orang di perintahkan untuk mencairkan dana bantuan sosial. Masing-masing orang ditugaskan mewakili 2 orang, atau melakukan pengambilan bansos sebanyak dua kali.

    Baca Juga:  Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    Dalam pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti dari tersangka LH yaitu 1 lembar kwitansi, 1 Unit Handphone, dan 27 lembar surat undangan penerima bantuan sosial tunai. Tersangka akan dijerat pasal 43 ayat (1) UU RI No.13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, dipidana dengan pindana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak 500 juta Rupiah, ungkap kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H.(Red)

    Post Views: 191
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    April 1, 2026

    Polisi di Purwakarta dan Warga Bersatu Bersihkan Dampak Puting Beliung di Kecamatan Cibatu

    Maret 31, 2026

    Jembatan Perintis Garuda Resmi Dibuka, Warga Sindangsari Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo Subianto

    Maret 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pelantikkan dan Pengukuhan PPII DPD Jabar Periode 2026-2030

    April 5, 2026

    Seleksi POPDA Buol Dibuka, 220 Pelajar Siap Rebut Tiket ke Level Provinsi

    April 4, 2026

    KPU Buol Tetapkan 113.874 Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Triwulan I Tahun 2026

    April 4, 2026

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Laporkan CV Cahaya Imam Putra

    April 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.