INFOTIPIKOR.COM | KUTAI KARTANEGARA – Setelah diterbitkannya surat edaran Bupati Kutai kartanegara tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pengamanan, pencegahan dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, Kodim 0906/Tenggarong, Polres Kukar dan Satpol PP Kukar gencar sosialisasikan protokol kesehatan dan penerapan PPKM kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kukar, Jum’at (05/02/2021).
Seperti halnya sosialisasi yang digelar kali ini diseputaran pasar Tangga Arung, Komandan Kodim 0906/Tenggarong Letkol Inf. Charles Alling dan kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting sosialisasikan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Disela kegiatan sosialisasi, Dandim dan Kapolres membagikan masker kepada pedagang maupun pengunjung pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat operasi yustisi digelar.
Dalam kesempatan tersebut Dandim Letkol Inf. Charles Alling menghimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan selama pandemi covid-19, selain itu Dandim juga menekankan kepada masyarakat untuk tetap tinggal dirumah masing-masing dengan harapan bisa menekan angka paparan yang ada di wilayah Kukar.
“Kami akan lebih selektif dalam menghimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah masing-masing supaya tidak terjadi penumpukan masyarakat di beberapa tempat seperti di pasar kemudian di tempat-tempat lain yang dapat menjadi sumber penularan covid- 19,” ujar Dandim.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Kukar’ AKBP Irwan Masulin Ginting, yang menghimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan selama pandemi covid- 19. Dan juga menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan surat edaran Bupati Kukar.(Red)