INFOTIPIKOR.COM | KUTAI KARTANEGARA – Penegakan yustisi terus dilakukan di kawasan pasar seni, yang berada di jalan Diponogoro Kelurahan Melayu,sasaran kali ini adalah beberapa café tempat berkumpulnya anak-anak muda.
Dimana, patroli gabungan melibatkan kodim 0906/Tenggarong, polres kukar dan satpol pp. Dalam hal ini guna memutus penyebaran virus covid-19 yang ada diwilayah Tenggarong, Rabu malam (03/02/2021).
Kegiatan yustisi ini terus dilakukan setiap harinya, baik pada siang hari maupun malam hari . Dimana bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga akan protokol kesehatan yang telah di terapkan oleh pemerintah.
Dimana pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : P-334/DINKES/065.11/01/2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pengamanan, Pencegahan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Peltu Eko selaku yang tertua dalam pelaksanaan patroli gabungan tersebut mengatakan, masih banyak ditemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, di mana para pengunjung kafe tidak menerapkan prokes.
“Dengan tidak menjaga jarak, dan masih berkumpul seperti biasa tanpa menggunakan masker dan hal seperti itu yang mempermudah penyebaran covid-19 tanpa disadari oleh pengunjung kafe,” kata Peltu Eko.
Selanjutnya, Peltu Eko Menuturkan bahwa, kami selalu menghimbau kepada warga, agar selalu menerapkan protol kesehatan bila berada di luar rumah. Dengan cara 4M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
” agar kita semua terhindar dari penyebaran covid-19. Dan sayangilah keluarga kita jangan sampai menyesal kemudian hari,” ucapnya. (Red)