Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kodim Tenggarong Gelar Patroli gabungan Operasi Yustisi di Pasar Seni
    TNI - POLRI

    Kodim Tenggarong Gelar Patroli gabungan Operasi Yustisi di Pasar Seni

    By RedaksiFebruari 4, 2021Updated:Februari 4, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | KUTAI KARTANEGARA – Penegakan yustisi terus dilakukan di kawasan pasar seni, yang berada di jalan Diponogoro Kelurahan Melayu,sasaran kali ini adalah beberapa café tempat berkumpulnya anak-anak muda.

    Dimana, patroli gabungan melibatkan kodim 0906/Tenggarong, polres kukar dan satpol pp. Dalam hal ini guna memutus penyebaran virus covid-19 yang ada diwilayah Tenggarong, Rabu malam (03/02/2021).

    Kegiatan yustisi ini terus dilakukan setiap harinya, baik pada siang hari maupun malam hari . Dimana bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga akan protokol kesehatan yang telah di terapkan oleh pemerintah.

    Dimana pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : P-334/DINKES/065.11/01/2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pengamanan, Pencegahan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

    Baca Juga:  Tak Hanya Atur Lalu Lintas, Polantas Polres Kuningan Turun ke Sawah Tanam Jagung 2 Hektare

    Peltu Eko selaku yang tertua dalam pelaksanaan patroli gabungan tersebut mengatakan, masih banyak ditemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, di mana para pengunjung kafe tidak menerapkan prokes.

    “Dengan tidak menjaga jarak, dan masih berkumpul seperti biasa tanpa menggunakan masker dan hal seperti itu yang mempermudah penyebaran covid-19 tanpa disadari oleh pengunjung kafe,” kata Peltu Eko.

    Selanjutnya, Peltu Eko Menuturkan bahwa, kami selalu menghimbau kepada warga, agar selalu menerapkan protol kesehatan bila berada di luar rumah. Dengan cara 4M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

    ” agar kita semua terhindar dari penyebaran covid-19. Dan sayangilah keluarga kita jangan sampai menyesal kemudian hari,” ucapnya. (Red)

    Post Views: 186
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Wakil Bupati Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2026

    Februari 10, 2026

    Tak Hanya Atur Lalu Lintas, Polantas Polres Kuningan Turun ke Sawah Tanam Jagung 2 Hektare

    Februari 10, 2026

    Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil Jelang Ramadhan, Polres Purwakarta Gelar Operasi Pasar

    Februari 5, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    RAKERPROV IMI 2026: Buol Diproyeksikan Jadi Tuan Rumah Kejurnas Motorcross dan Grasstrack Nasional

    Februari 15, 2026

    Pemda Buol Tengah Siapkan Satu Tahun Pemerintahan Naga Bonar

    Februari 15, 2026

    Menuju Ramadhan 1447 H: Saatnya Kembali pada Kemurnian Al-Qur’an dan Keikhlasan Ibadah

    Februari 15, 2026

    Tinggal I Sidang Senat Terbuka Wisuda Ke-106 UIN Sunan Gunung Djati Bandung

    Februari 14, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.