INFOTIPIKOR.COM | KUTAI KARTANEGARA – Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, Bintara pembina desa (Babinsa) Koramil 0906-09/Kota Bangun, bersama Polsek Koba dan aparatur Desa kecamatan Koba melakukan operasi terpadu penegakkan disiplin protokol kesehatan. Disepanjang jalan Ki Hajar Dewantara kecamatan Kota Bangun, kabupaten Kutai Kartanegara.
Operasi terpadu penegakkan disiplin Protokol Kesehatan covid-19 tersebut, digelar, menindak lanjuti surat edaran Bupati Kukar tentang adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimasa pandemi covid-19 di wilayah Kabupaten Kukar.Dimana jumlah masyarakat yang terpapar covid-19 masih begitu tinggi.
Dalam pelaksanaan Operasi Terpadu tersebut, Babinsa Koba selalu menghimbau kepada warga yang melanggar protokol kesehatan agar selalu menggunakan masker bila berada di luar rumah, menjaga jarak bila berada dikerumunan dan rajin mencuci tangan setelah dari luar rumah.
“Kita berharap, agar warga selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah di berlakukan, sehingga dengan operasi terpadu ini bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Kota Bangun, dan bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker kita akan berikan masker serta mengingatkan kepada mereka untuk selalu mematuhi protokol kesehatan” jelas Peltu Pris Yunianto.
Satgas Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, yang di selenggarakan Koramil Kota Bangun bersama aparat pemerintahan desa, juga menghimbau agar warga yang berada di Kecamatan Kota Bangun tidak bepergian ke luar daerah, bila mempunyai kepentingan untuk keluar maka harus selalu mematuhi prokes Covid-19 yang berlaku.* (Red)